UJIAN AMATIR RADIO

LISENSI AMATIR RADIO

KELAS/TINGKATAN LISENSI AMATIR RADIO 
Lisensi Amatir Radio di Indonesia dibagi dalam kelas/tingkatan sebagai berikut :


- TINGKAT PEMULA 
Ujian tingkat Pemula meliputi Pengetahuan Pancasila, Elektronika Radio Dasar, dan Peraturan Perundang-undangan Keamatirradioan. Amatir tingkat Pemula hanya diperkenankan bekerja VHF (2m) dan UHF (70cm).  Daya pancar yang diperkenankan maksimal 50 watt. Amatir Radio tingkat Pemula akan diberi nama panggilan / callsign dengan kode awalan (prefix) : YH. Lisensi tingkat Pemula berlaku untuk 2 tahun.


- TINGKAT SIAGA
Ujian tingkat Siaga meliputi Pengetahuan Pancasila, Elektronika Radio Dasar, dan Peraturan Perundang-undangan Keradioamatiran. Amatir Siaga diperkenankan bekerja di band HF (80m, 40m, 15m, 10m), VHF (2m) dan UHF (70cm). Khusus band 15m dan 10m hanya mode telegrafi dan digital. Daya pancar yang diperkenankan maksimal 100 watt pada band HF dan 75 watt di band VHF/UHF. Callsign tingkat Siaga ditandai dengan prefix : YD atau YG. Lisensi tingkat Siaga berlaku selama 3 tahun.


- TINGKAT PENGGALANG
Amatir radio tingkat siaga yang telah memegang lisensinya sekurang-kurangnya 6 bulan dapat mengikuti ke-naikan tingkat ke Penggalang. Materi ujian sama dengan tingkat siaga yang diberi bobot lebih, dan ditambah uji bahasa Inggris dan kode morse 5 WPM (word per minute).
Amatir Penggalang diperkenankan bekerja pada seluruh band radio amatir, kecuali band 30m, 20m, 17m dan 12m. Daya pancar maksimal 500 watt (HF) dan 200 watt (VHF/UHF). Callsign Amatir Radio tingkat  Penggalang ditandai dengan prefix : YC atau YF. Lisensi tingkat Penggalang berlaku selama 5 tahun.


- TINGKAT PENEGAK
Amatir tingkat Penggalang yang telah memegang lisensi sekurang-kurangnya 1 tahun dapat mengikuti kenaikan tingkat ke Penegak. Materi ujian sama dengan tingkat Penggalang dengan bobot tingkat lanjut (advanced), dan uji kode morse 8 WPM.
Amatir Radio tingkat Penegak memiliki hak-hak penuh sebagai amatir radio, dan dibenarkan bekerja di seluruh band amatir radio dengan seluruh moda komunikasi yang tersedia. Daya pancar maksimal 1000 watt (HF) dan 500 watt (VHF/UHF). Callsign untuk tingkat Penegak ditandai dengan prefix : YB atau YE. Lisensi tingkat penegak berlaku untuk 5 tahun.


UJIAN AMATIR RADIO

Menjadi amatir radio tidaklah sulit, semua tergantung pada kemauan dan tekad anda sendiri. Untuk menjadi amatir radio, anda wajib mengikuti Uji Kecakapan Amatir Radio yang diselenggarakan oleh Pemerintah.


suasana ujian amatir radio
 
Materi ujian Amatir Radio tingkat Pemula dan Siaga terdiri dari :
- Pengetahuan Pancasila
- Teknik Elektronika Dasar
- Peraturan Perudang-undangan mengenai Keamatirradion

 
Sedangkan untuk ujian kenaikan tingkat, materi sama dengan diatas dan ditambah :
- Kode Morse
- Bahasa Inggris
- Teknik Elektronika tingkat Lanjut.


 

Selanjutnya silahkan menguhubungi ORARI Daerah/Lokal terdekat untuk menanyakan informasi dan jadwal penyelenggaraan ujian negara amatir radio di tempat anda.



FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS


- Apakah menggunakan radio komunikasi harus memiliki izin ?

Pada dasarnya setiap stasiun radio yang memancarkan frekuensi radio wajib memiliki izin. Hal ini diatur baik oleh peraturan internasional (Radio Regulation) maupun Undang-undang RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas dan tidak dapat diperbarui, padahal setiap pihak di semua negara berkepentingan menggunakannya. Karena itulah penggunaan fekuensi radio harus diatur dengan sebaik-baiknya, baik secara nasional maupun internasional. Setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana, dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau denda Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)


- Siapakah yang memberikan Izin penggunaan frekuensi radio  ?

ITU (International Telecomunication Union) - yaitu badan telekomunikasi internasional, hanya menunjuk satu administrasi untuk setiap negara. Melalui UU No. 36/1999 Pemerintah telah menunjuk Menteri Kominfo selaku penanggung jawab administrasi Telekomunikasi di Indonsia, cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (sebelumnya bernama Dit. Jen. Postel) sebagai pelaksananya.  

- Apakah diizinkan masyarakat umum menggunakan radio telekomunikasi untuk keperluan sendiri ?

Dalam Peraturan Pemerintah No.  52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus  yang diselenggarakan oleh perseorangan untuk keperluan sendiri, meliputi Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). 

 - Apakah perbedaan ORARI dan RAPI ?

RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) merupakan wadahnya pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk). Untuk menjadi anggota RAPI tidak diperlukan uji kecakapan, karena itu ada  beberapa pembatasan dalam melaksanakan kegiatannya, antara lain: komunikasi hanya pada moda telefoni; pembicaraan bersifat pertemanan, sosial-kemasyarakatan serta kemanusiaan; jangkauan komunikasi dibatasi hanya dalam negeri;  antena yang boleh digunakan hanya jenis omnidirectional dan berpolarisasi vertikal; jumlah frekuensinyapun dibatasi dalam sejumlah kanal. Untuk kegiatan KRAP, pemerintah telah memberikan porsi pada band 27 MHz (11 meter)  dan 142 MHz (2 meter).

ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) adalah wadahnya Amatir Radio di Indonesia. Untuk menjadi Amatir Radio harus mengikuti uji kecakapan amatir radio. Sebagai operator radio yang bersertifikat kecakapan, tentu saja Amatir Radio memperoleh hak-hak yang lebih banyak,  diantaranya : band frekuensi yang lebih banyak (tersedia di sepanjang spektrum frekuensi radio); jangkauan komunikasi internasional; diizinkan menggunakan seluruh moda komunikasi yang tersedia (telegrafi, telefoni, digital, image hingga terrestrial); dan boleh menggunakan semua jenis antena yang ada.

Bagi anggota RAPI yang berminat lebih lanjut mengembangkan diri dibidang komunikasi radio, sangat disarankan untuk meningkatkan dirinya menjadi amatir radio.

- Dapatkan perangkat komunikasi radio amatir digunakan untuk keperluan dinas, instansi atau komersil ?

Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik, hanya boleh menggunakan perangkat radio yang ditujukan untuk itu dan tidak dibenarkan menggunakan perangkat radio amatir.

 - Bolehkah menggunakan Wireless Telephone ?

Pada beberapa perangkat rumah tangga yang memancarkan frekuensi radio,  terutama untuk penggunaan indoor / jarak dekat, pemerintah membebaskannya dari kewajiban memiliki perizinan. Misalnya penggunaan  telephone wireless, WiFi, oven microwave, remote control, peralatan industrial, scientific dan medical, dll.    Jadi penggunakan wireless telephone indoor untuk jarak dekat diperbolehkan. Tetapi penggunaan wireless telephone  jarak jauh (1 sd. 75 Km), apalagi mengganggu pengguna komunikasi radio lainya adalah perbuatan pidana. Bagi pengguna dan penjual perangkat yang demikian dapat dikenakan tindak pidana.