Selasa 15 Maret lalu, Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan bersama Direktorat Operasi Sumber Daya. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo diikuti oleh 37 Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitoring, Loka Monitoring, dan Pos Monitoring) dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, dimana pesertanya merupakan operator Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS - SDPPI) dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi modul perizinan frekuensi radio ini memiliki beberapa maksud dan tujuan. Pertama, sebagai sarana untuk mensosiaisasikan keberadaan modul aplikasi pelayanan perizinan berbasis online sebagai bagian dari SIMS – SDPPI, khususnya untuk pemberian layanan tetap dan layanan bergerak (fixed service dan land mobile service), yang sudah tersedia saat ini dan dapat diakses serta digunakan secara langsung oleh pengguna frekuensi radio.
Kedua, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online. Oleh karena itu, peserta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi modul perizinan frekuensi radio ini diharapkan dan dituntut untuk menguasai dan memahami seluruh fungsi dan features modul dari layanan tetap dan layanan seluler (fixed service dan land mobile service), agar mereka dapat memberikan asistensi kepada pengguna frekuensi radio di setiap wilayah kerjanya masing-masing.
Dalam kegiatan ini disampaikan 3 (tiga) paparan, yaitu :
Implementasi Regulasi Perizinan Frekuensi Radio Berbasis Elicensing Dan Dinamika Pelayanan yang meliputi :
PM No. 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 -438 MHz
PM No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point)
SE Dirjen SDPPI No. 250 Tahun 2015 tentang Penggunaan Fasilitas Perizinan Daring (Online) untuk Pencetakan Izin Stasiun Radio
SE Dirjen SDPPI No. 98 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7700 MHz –8500 MHz Dalam Radius Proteksi Stasiun Bumi LAPAN
SE Dirjen SDPPI No. 99 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Asistensi Penggunaan Fasilitas Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Secara Daring (Online) oleh UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio
2. Penanganan BHP Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR)
Sesuai dengan Permen 4 Tahun 2015 bahwa Izin Stasiun Radio akan dicabut 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemegang ISR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dengan sebelumnya diberikan surat tagihan terakhir. Sehingga izin akan dicabut dan tagihan dilimpahkan ke KPKNL setempat.
3.Infrastruktur untuk menunjang pelayanan perizinan
Saat ini SIMS telah dilengkapi dengan infrastruktur sekaligus skenario yang memadai untuk mendukung layanan yang lebih handal antara lain strategi penanganan zero incident SIMS-SDPPI yang dilengkapi dengan data center (DC) dan data recovery center (DRC).
Dengan adanya Bimtek ini diharapkan UPT sudah dapat membantu klien di wilayah kerja masing-masing untuk menggunakan e licensing sehingga pelayanan perizinan frekuensi radio bisa lebih cepat.(SDPPI)