Minggu, 17 April 2016

LAPORAN UMUM PENGURUS ORARI PUSAT PADA RAPAT KERJA NASIONAL ORARI TAHUN 2016


BAB  I
PENDAHULUAN
Rapat Kerja Nasional ORARI (RAKERNAS ORARI) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ORARI, dengan maksud mendengarkan dan menyampaikan laporan Pengurus ORARI Pusat dan ORARI Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus di bahas, serta merumuskan solusi dari berbagai masalah yang dihadapi, serta meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

RAKERNAS ORARI 2016 merupakan RAKERNAS kedua yang dilaksanakan dalam masa bakti Kepengurusan ORARI tahun 2011-2016. RAKERNAS ORARI 2016 diselenggarakan dengan maksud untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan aktual Peraturan dan Kebijakan Pemerintah terkait Amatir Radio dan menampung masukan untuk perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, serta mempersiapkan agar Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-X ORARI dapat terselenggara dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna, ORARI Pusat akan menyelenggarakan dalam kurun waktu 52 bulan yang telah kita lalui, ORARI Pusat berupaya untuk melaksanakan Amanat MUNAS ke-IX ORARI, MUNASUS dan RAKERNAS ORARI tahun 2012, namun kami akui tidak sedikit yang belum berhasil kami selesaikan. Berikut kami sampaikan Laporan Umum Pengurus ORARI Pusat.

A.UMUM
Laporan ini di buat untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) butir “d“ Anggaran Rumah Tangga ORARI tentang kewajiban menyampaikan Laporan Umum pada Rapat Kerja Nasional ORARI.

B.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Laporan Umum ini adalah untuk menyampaikan informasi dan gambaran tentang ORARI Pusat sejak bulan November 2011 hingga Januari 2016 serta permasalahan yang menonjol, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai  bahan masukan untuk MUNAS ke-X ORARI.

C.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Laporan Umum ini meliputi keadaan awal masa kepengurusan dan perkembangan sampai bulan Januari 2016 serta mencakup kegiatan-kegiatan Organisasi, Operasi dan Teknik, serta Sekretariat dan Keuangan.
  
D.DASAR
Dasar dari Laporan ini adalah :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
2. Keputusan MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI Tahun 2012
3. Program Kerja ORARI Pusat tahun 2011-2016

E.SISTEMATIKA
Laporan ini disusun dengan urutan sebagai berikut :
Bab  I         Pendahuluan
Bab  II        Pelaksanaan Kegiatan
Bab  III       Permasalahan dan Solusi
Bab  IV       Kesimpulan
Bab  V        Penutup
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
I. KEGIATAN ORGANISASI
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
Ketetapan MUNAS IX ORARI tahun 2011 Nomor 01/TAP/MUNAS/IX/2011 tentang Hasil Sidang Komisi “A”, Menugaskan kepada Pengurus ORARI Pusat untuk menjabarkan Hasil Sidang Komisi “A” Musyawarah Nasional IX ORARI sebagai materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta penyusunan Peraturan Organisasi ORARI Atas dasar penugasan tersebut, Pengurus ORARI Pusat merumuskan Materi Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan pada MUNASSUS ORARI tahun 2012.
2.  Kepengurusan ORARI Pusat
Ketetapan MUNAS IX ORARI tahun 2011 nomor 03/TAP/MUNAS/IX/2011  mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat sebagai berikut:
  • H. Abidin, HH, YB7LSB Ketua merangkap Anggota
  • Hadiono Badjuri,YBØTZ Sekretaris merangkap Anggota
  • Bambang Soetrisno, YBØKO Wakil Sekretaris merangkap Anggota
  • Ir. H. Maharyanto, YB3BM Anggota
  • H.M. Sofyan Patadjai, YB8KHR Anggota
  • Helmy Mahmud, YB4VX Anggota
  • Sutarman, YB4MTN Anggota
  • Mahfud Alaidin, YB6CA Anggota
  • H. Alimudin, YC4KTE Anggota

Ketetapan MUNAS IX ORARI tersebut juga mengangkat Ketua Umum ORARI Sutiyoso, YBØST, yang kemudian menyusun Kepengurusan ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
  • Ketua Umum    Sutiyoso, YBØST
  • Wakil Ketua Umum    Sugeng Suprijatna, YBØSGF
  • Ketua Bidang Organisasi    Bambang Sugiarto, YBØYJ digantikan oleh: Gjellani J. Sutama, YB1GJS
  • Ketua Bidang Operasi dan Teknik    Dadang Djuhendi, YBØTD digantikan oleh: Erdius Zen Chaniago, YBØQA
  • Sekretaris Jenderal    Suryo Susilo, YBØJTR
  • Wakil Sekretaris Jenderal    Anna Rudhiantiana, YBØANA
  • Bendahara Umum    Harianto Badjuri, YBØHB
  • Wakil Bendahara Umum    Herodidjaja Effendi,  YDØLEX
Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Keputusan Nomor 200/KEP/M.KOMINFO/ 04/2012  tertanggal 5 April 2012 tentang Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016, dan pada Selasa, 29 Mei 2012 telah dilaksanakan Upacara Pengukuhan DPP dan Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya Ketua Umum ORARI menetapkan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
STAF KHUSUS                    
  1. Humas    Rivat Argoebi . YCØRVT
  2. Hukum dan Advokasi    DR. Fathomy Asaary , YDØJTS
  3. Kelembagaan    Djoko Purwongemboro, YDØPPM
DEWAN PAKAR
  • Koordinator     Onno W. Purbo. YCØMLC
  • Anggota    Sutikno Buchari, YBØAG
KOMPARTEMEN / BIRO    
  • Pendidikan & Latihan    Agus Hadi Yunanto, YBØDJH
  • Regulasi, Produk dan Pustaka    Ben Hayudi, YCØBBP
  • Pembinaan Anggota    hristiani Nugraha, YCØWQP
  • Hubungan Antar Lembaga    Bakti Sianturi, YBØMEU
  • Pengembangan & Uji Coba/Eksperimen    Dirgantara Rahadian, YE1EEE
  • Contest, IOTA & Kegiatan Amatir Radio    Joz Sefriano, YD1JZ
  • Pengawasan & Monitoring    Dicky Suryadi, YBØJZS
  • Kerjasama Antar Lembaga    Adam Sudhiarto, YØ0DOG
  • Hubungan Luar Negeri    Gjellani J. Sutama, YB1GJS
  • QSL & Award    R. Prihandoyo, YBØECT
  • Pendataan & Pelayanan Anggota    Faisal Anwar, YB1PR
  • Perencanaan & administrasi Keuangan    Arie Budiman, YGØABS
  • Usaha & Dana    Iwan Syaefuddin, YCØHIS
  • Bursa    Erick Halauet, YDØILS
4. MUNASSUS dan RAKERNAS
Menindaklanjuti Hasil MUNAS-IX ORARI tahun 2011, maka pada tanggal 6-7 Juli 2012 diselenggarakan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASSUS) ORARI guna menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. MUNASSUS ORARI dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ORARI pada tanggal 7-8 Juli 2012 guna menyusun Rencana Kerja ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016.
5. Koordinasi dengan ORARI Daerah
Koordinasi ORARI Pusat dengan ORARI Daerah selama kurun waktu 52 bulan telah dilaksanakan, baik secara langsung berupa kunjungan kerja pada waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA), pelaksanaan UNAR maupun melalui media surat, email dan media komunikasi lainnya.
a. Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah ORARI merupakan perwujudan ketentuan berorganisasi sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. Dalam kurun waktu 52 bulan telah dilaksanakan MUSDA di 26 ORARI Daerah. ORARI Daerah yang akan melaksanakan MUSDA pada tahun 2016: ORARI Daerah Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
ORARI Daerah Maluku dibekukan oleh ORARI Pusat dan ditunjuk Pejabat Ketua dari ORARI Pusat untuk melaksanakan MUSDA sebelum bulan Oktober 2016.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh ORARI Daerah Sumatera Barat di Padang pada tanggal 14-15 April 2012, atas dasar permintaan dari ORARI Lokal se Sumatera Barat dan diperkuat oleh DPP ORARI Daerah Sumatera Barat. 
6. Koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI terkait Pengurusan Ijin Amatir Radio, pembaharuan Peraturan Menkominfo 33 tahun 2009, penyusunan bank soal untuk UNAR, penertiban terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio, dll. ORARI juga diikutsertakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI pada tanggal 26 hingga 28 Maret 2014.
Kementerian Perhubungan, pelaksanaan dukungan komunikasi (Dukom) angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru, serta dukungan komunikasi penanggulangan kecelakaan di darat, laut dan udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan bantuan pelatihan Operator Radio.
Kementerian Kesehatan, sedang dijajaki kerjasama dan sedang disiapkan naskah MoU antara Kementerian Kesehatan dengan ORARI.
Kepolisian RI (POLRI), dukungan komunikasi sistem keamanan lingkungan dan kelancaran lalu lintas. Sudah ada kerjasama antara POLRI dengan ORARI dalam bentuk PIAGAM yang ditandatangani KAPOLRI dengan Ketua Umum ORARI tahun 1986. Dalam waktu dekat PIAGAM tersebut akan diperbaharui dalam bentuk MoU.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dukungan komunikasi penanggulangan bencana. Dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU antara BNPB dengan ORARI.
Badan SAR Nasional (BASARNAS), pelatihan dan dukungan komunikasi pelaksanaan operasi SAR. Sudah ditandatangani MoU antara BASARNAS dengan ORARI pada tanggal 18 Februari 2015, dan saat ini sedang dibahas Perjanjian Kerjasama sebagai penjabaran dari MoU tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), penyampaian informasi dini berkenaan dengan cuaca atau terjadinya gempa.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), peluncuran satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada tanggal 28 September 2015 dengan misi memberikan dukungan komunikasi mitigasi bencana. Sudah diperbaharui MoU antara LAPAN dengan ORARI.
  
7. Koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi lain Pramuka, pelatihan dan dukungan pada Jambore on the air (JOTA). Palang Merah Indonesia (PMI), dukungan komunikasi misi kemanusiaan. Universitas Surya, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK) Politeknik Negeri Jakarta, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK) Mapala UI, dukungan komunikasi kegiatan pencinta alam Global Rescue, pelatihan dan dukungan komunikasi penanggulangan bencana.
8. Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio
Sejak tahun 2015 ORARI Pusat tidak lagi diikutsertakan oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) di Daerah karena pelaksanaan UNAR telah dilimpahkan kepada UPT/Balmon. Untuk penyusunan Bank Soal UNAR, ORARI Pusat tetap diikutsertakan.

9. Pelanggaran penggunaan frekuensi dan lomba signal doubling
a. Perlu peningkatan monitoring penggunaan frekuensi amatir radio yang melanggar peraturan pemerintah, untuk kemudian diambil tindakan yang tegas oleh UPT/Balmon berdasarkan laporan hasil monitoring ORARI Lokal dan ORARI Daerah. Pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi amatir radio sudah pada taraf yang memprihatinkan, dan IARU Region 3 telah mengirim surat kepada Menteri Kominfo mengenai pelanggaran tersebut.
b. Kegiatan lomba signal doubling merupakan adu kuat pancaran atau trek-trekan atau tiban-tibanan pada frekuensi amatir radio. Kegiatan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan mengabaikan kaidah operating prosedur serta etika amatir radio, oleh karenanya lomba signal doubling dilarang oleh pemerintah, dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi.

II. KEGIATAN OPERASI DAN TEKNIK

1. Dukungan Komunikasi (DUKOM)
a. DUKOM Tanggap Darurat
1) Mengikuti Pelatihan DUKOM Tanggap Darurat ”Meningkatkan kesiapan dukungan komunikasi radio tanggap darurat dengan mengoptimalkan penggunaan Mobil Komunikasi Radio (Komrad) Siaga Bencana, diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada tanggal 21-24 Mei 2012 di Cikole, Lembang, Bandung.
2) ORARI dengan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia senantiasa siap dalam turut serta memberikan dukungan komunikasi pada kejadian bencana dan musibah yang terus menerus melanda di seluruh wilayah Indonesia. Bencana yang terjadi selama periode November 2011 hingga Januari 2016 antara lain banjir, gempa bumi, gunung meletus, kecelakaan pesawat terbang, kecelakaan kapal laut, kecelakaan kereta api, dan kebakaran.
b. DUKOM Bukan Keadaan Darurat
DUKOM bukan keadaan darurat senantiasa diberikan ORARI antara lain untuk kegiatan dukungan komunikasi angkutan Lebaran, Natal dan hari-hari besar keagamaan lainnya serta Tahun Baru. Selain itu ORARI juga mendukung DUKOM untuk kegiatan Jambore on the air (JOTA) Pramuka, Promosi Pariwisata, Pilpres dan Pilkada, MTQ, Pekan Olahraga Nasional, dll.
c. Pengenalan ORARI pada instansi pemerintah dan masyarakat
Menjadi narasumber pada instansi pemerintah mengenai pengenalan amatir radio, teknik radio dan komunikasi digital, ketentuan dan regulasi yang mengatur kegiatan amatir radio, dll.

2. Bincang-bincang Teknik (BINTEK)
Dalam upaya mengaktifkan kegiatan amatir radio dan mengenalkan ORARI di masyarakat, maka bekerjasama dengan Universitas Surya dan Politeknik Negeri Jakarta telah diselenggarakan kegiatan Bincang-bincang Teknik yang diadakan secara berkala. Tema yang diangkat seputar perkembangan teknologi yang berkaitan dengan amatir radio, antara lain: antene, teknik solder, hingga ke satelit amatir radio.

3. Special Call
a. Mengkoordinasikan kegiatan special call untuk mendukung kegiatan ORARI, antara lain Special Call dalam rangka HUT ORARI, Special Call SEANET tahun 2014, Special Call IARU Region 3 tahun 2015, Special Call RAKERNAS ORARI, dll.
b. Ikut berpartisipasi menyelenggarakan Special Call dalam rangka HUT ke-90 International Amateur Radio Union (IARU) pada tahun 2015, dengan callsign YB90IARU.

4. Pelaksanaan Kerjasama
a. Dengan Pramuka, secara rutin (dua kali dalam setahun) dilaksanakan dukungan penyelenggaraan Jambore on the air (JOTA) secara internasional dan nasional dengan stasiun induk YB?S. Kegiatan JOTA juga diisi dengan pemaparan mengenai kegiatan amatir radio.
b. Dengan LAPAN, telah dilakukan sosialisasi pemanfaatan teknologi satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di IPB ICC Botani Square, Bogor, dan perwakilan dari ORARI menjadi narasumber yang memaparkan perangkat yang terpasang (muatan satelit), fungsi dan kegunaannya.
Menghadiri peluncuran satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada tanggal 28 September 2015 yang bejalan lancar dan sukses sampai pada orbitnya.
c. Dengan BASARNAS, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan dasar rescue dan membangun club station di setiap kantor Badan SAR Daerah (BASARDA). ORARI Pusat diikutsertakan dalam RAKORNAS BASARNAS. Peran dan dukungan ORARI pada BASARNAS sangat diperlukan dengan keberadaan satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2. ORARI juga akan dilibatkan pada kegiatan SAR tingkat Internasional.
d. Dengan Kementerian Kesehatan, ORARI dilibatkan sebagai narasumber dalam penyusunan “Roadmap Telemedicine dan Sistim Komunikasi Daerah Terpencil”.
e. Dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ORARI dilibatkan sebagai mitra dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009, dan menjadi narasumber pada seminar mengenai ‘Radio Over Internet Protocol (ROIP)’ yang hasilnya juga akan menjadi masukan pada perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009.
f. Dengan International Amateur Radio Union (IARU), pada Maret 2016 ORARI akan diikutsertakan pada kegiatan Simulasi ‘Message Handling’ oleh IARU Region 3, bersama-sama dengan organisasi amatir radio dari Jepang, Australia, China, India, Filipina, Korea Selatan, Selandia Baru, Fiji, Thailand dan Malaysia.
g. Dengan MAPALA UI, memberikan dukungan kegiatan lintas alam MAPALU UI di daerah Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur.

III. KEGIATAN INTERNASIONAL
1. Mengikuti Tokyo Hamfair yang diadakan setiap bulan Agustus. Pada Tokyo Hamfair tahun 2014, ORARI membuka stand dan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, sekaligus mempromosikan rencana kegiatan South East Asia Amateur Radio Network (SEANET) Convention ke-42 di Indonesia.
2. Menjadi tuan rumah penyelenggaraan SEANET Convention ke-42 di Bali pada tanggal 14 hingga 17 November 2014, yang berlangsung dengan sangat baik dan berhasil membangkitkan semangat dan kebersamaan para amatir radio di South East Asia.
3. Menjadi tuan rumah penyelenggaraan IARU Region 3 Conference yang ke-16 di Bali pada tanggal 12 hingga 17 Oktober 2015. Pada konferensi tersebut terjadi penambahan anggota ORARI yang dipercaya untuk duduk di kepengurusan IARU Region 3, dari tiga menjadi empat orang, yaitu: Saudara Wisnu Widjaja, YB0AZ sebagai Direktur, Saudara Titon Dutono, YB3PET sebagai koordinator Monitoring System, Saudara Jozardy Sefriano YD1JZ sebagai koordinator Beacon,  dan  Saudara Triadi P. Suparta, YB0KVN sebagai anggota task force STARS*** (Support of The Amateur Radio Service in Region 3).
4. Pada kegiatan IOTA di pulau Ohoiew, Kepulauan Kei Kecil, Maluku Tenggara, telah diperoleh IOTA Number OC-221 dari IOTA Committee. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan IOTA terbesar di Dunia dengan memasang 10 stasiun yang bekerja pada frek  1,8 meter hingga 54 MHz ( MF, HF dan UHF ) serta menggunakan moda CW, RTTY, Packet Radio dan Phone yang berhasil melakukan komunikasi dengan 20.375 stasiun di manca Negara.
5. Reciprocal Agreement, melalui perjuangan Japan Amateur Radio League (JARL) dan ORARI kepada pemerintah Jepang dan Indonesia, maka pada tahun 2012 ditanda tangani reciprocal agreement antara Indonesia dengan Jepang yang mengatur kegiatan Amatir Radio antara kedua negara.


IV. SEKRETARIAT
1. Gedung Sekretariat
a. ORARI Pusat memiliki Gedung Sekretariat yang merupakan milik organisasi, berlokasi di Jl. Karang Tengah Raya No.59-B, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan direnovasi dan dioptimalkan keberadaannya.
b.     Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi, maka ORARI Pusat masih tetap berkantor di Lantai 10 Gedung PERSADA SASANA KARYA, jl. Suryopranoto No. 8 Jakarta Pusat 10010.
Telpon: 021-6326785, 6326788
Email: hq@orari.or.id
Website: www.orari.or.id
2. Legalitas Organisasi
Melaksanakan amanat MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI tahun 2012, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI telah diakte notariskan dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham.
ORARI Pusat juga telah memperoleh hak paten untuk Logo dan Nama Organisasi Amatir Radio Indonesia.
3. Prasarana Kesekretariatan
    Prasarana kesekretariatan yang dimiliki sedang diperbaharui untuk mendukung fungsi pelayanan, komunikasi dan koordinasi organisasi.
4. Komunikasi ORARI
Selain komunikasi melalui surat, email. telepon, majalah, dan website, ORARI Pusat berupaya seoptimal mungkin memanfaatkan teknologi informasi. Dengan menggunakan teknologi informasi, kita dibiasakan untuk berkomunikasi secara efisien dan efektif.
Sejak Desember 2015 yang lalu, ORARI Pusat telah melakukan uji coba pemanfaatan teknologi video teleconference dengan ORARI Daerah. Uji coba video teleconference dilakukan dengan ORARI Daerah Papua, ORARI Daerah Aceh, dan ORARI Daerah Kalimantan Selatan.
Dengan melakukan video teleconference, Pengurus ORARI Daerah dapat langsung membicarakan dan membahas berbagai hal dengan Pengurus ORARI Pusat secara timbal balik. ORARI Pusat juga akan memanfaatkan teknologi video teleconference untuk berkomunikasi langsung dengan beberapa ORARI Daerah dalam membahas kegiatan yang bersifat regional, yang melibatkan beberapa ORARI Daerah.
5. Website ORARI
ORARI Pusat telah melakukan perbaikan dan peningkatan fungsi Website ORARI secara optimal, sehingga semua informasi terkait ORARI dapat dilihat di Website ORARI (www.orari.or.id). Website ORARI juga telah dikembangkan dan dapat dibuka/diakses pada smart phone Android.
6. Pengurusan IAR dan KTA
a. IAR dan KTA yang telah diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33 tahun 2009 sebagai berikut:
YB/YE : 2.573, YC/YF : 10.580, YD/YG : 35.677, YH : 106. Total : 48.936
b. Untuk diperhatikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana telah terjadi peningkatan tarif yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2016.
c. Pada dasarnya perpanjangan IAR dan KTA seharusnya dilakukan sebelum IAR dan KTA tersebut habis masa berlakunya (kadaluarsa). Namun Pemerintah cq Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo telah mengeluarkan kebijakan pengurusan IAR Kadaluarsa dengan memberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2015. Ternyata cukup banyak berkas permohonan perpanjangan IAR Kadaluarsa yang diterima di Sekretariat ORARI Pusat melewati batas waktu 1 Agustus 2015 atau yang diterima sebelum 1 Agustus 2015 tetapi berkas permohonannya tidak lengkap yang kemudian tidak dapat diproses, sehingga ORARI Pusat meminta agar diberikan kebijakan kembali untuk menambah waktu pengurusan IAR Kadaluarsa, terutama yang berkasnya sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat. Setelah melalui beberapa kali rapat, akhirnya pada rapat yang dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo diputuskan kebijakan untuk menambah waktu pengurusan IAR Kadaluarsa dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpanjangan dan atau pembaharuan IAR Kadaluarsa yang berkasnya (termasuk persyaratan yang harus dilampirkan) sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat dapat diproses setelah dilengkapi dengan IAR asli/SKAR asli, dan selambat-lambatnya 15 Maret 2016 berkas yang telah lengkap berikut IAR asli/SKAR asli sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat, untuk diteruskan ke Kemkominfo
Membayar tambahan selisih biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
d. Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengikutsertakan ORARI Pusat dalam membahas pengurusan IAR secara online/eLicensing, dan direncanakan eLicensing akan dilaksanakan pada tahun 2016. Sejalan dengan itu, pengurusan KTA ORARI juga akan dilakukan secara online.


V. KEUANGAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI Pasal 25 bahwa Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang sah
MUNAS-IX ORARI tahun 2011 menetapkan besarnya Iuran Anggota untuk ORARI Pusat dan IARU sebesar Rp.1.500,- perorang setiap bulannya. Walaupun Iuran Anggota yang diterima untuk ORARI Pusat dan IARU sangat kecil, tetapi berkat bantuan Pemerintah cq Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo pada beberapa kegiatan, bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Sekretariat dan biaya listrik Sekretariat di Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat, bantuan Ketua DPP ORARI Pusat, dan usaha-usaha lain, maka setelah diselesaikan kewajiban membayar Iuran IARU hingga tahun 2015 terdapat Saldo sebesar Rp.1.656.221.387,38


BAB III
PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Dalam pelaksanaan kegiatan ORARI Pusat, terlihat beberapa faktor permasalahan dan kendala yang dihadapi, antara lain:
1. Kecilnya iuran anggota ORARI membuat organisasi memiliki ketergantungan pada sumbangan dan usaha-usaha lain yang memerlukan keuletan pengurus terutama di ORARI Daerah dan ORARI Lokal. Selain ini, dengan minimnya dana yang dimiliki organisasi membuat pengurus sulit untuk melaksanakan kegiatan dan pembinaan anggota.

2. Karena sifat organisasi yang sukarela dan non-profit serta minimnya dana yang dimiliki organisasi sehingga memerlukan figur pemimpin yang selain memiliki kemampuan kepemimpinan, juga memiliki kemampuan finansial dan atau kemampuan untuk mencari dana guna melaksanakan kegiatan organisasi. Kondisi seperti ini membuat organisasi mengalami kesulitan untuk mencari figur pemimpin dalam upaya kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.

3. Masih minimnya pelaksanaan kegiatan ORARI yang merupakan kegiatan amatir radio dalam bentuk eksperimen, diskusi mengenai teknik radio dan elektronika, ekspedisi dll. yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Disisi lain muncul kreatifitas yang pelaksanaannya melanggar peraturan pemerintah, antara lain lomba disain antena dengan melakukan signal doubling.

4. Masih minimnya monitoring terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio dan penindakannya, sehingga pelanggar frekuensi amatir radio dapat leluasa melakukan kegiatannya. Pelanggaran frekuensi amatir radio sudah sangat mengganggu amatir radio dari negara lain dan telah mendat teguran dari IARU Region 3.

5. Pengurusan IAR dan KTA yang masih terkendala oleh lamanya proses pengumpulan berkas dari anggota ke Sekretariat ORARI Lokal, kemudian dari Sekretariat ORARI Lokal ke Sekretariat ORARI Daerah, kemudian dari Sekretariat ORARI Daerah ke Sekretariat ORARI Pusat, dan dari Sekretariat ORARI Pusat ke Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kementerian Kominfo.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi guna mengatasi atau sekurang-kurangnya meminimalisir permasalahan. Beberapa solusi yang kiranya dapat dipertimbangkan adalah:
1. Mengaktifkan upaya mencari dana, baik dalam bentuk sumbangan dari Pemerintah maupun melalui usaha-usaha lain.
2. Meningkatkan aktifitas club station di ORARI Daerah dan ORARI Lokal dalam melaksanakan kegiatan amatir radio.
3. Mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan organisasi dan pembinaan anggota.
4. Menerbitkan peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi.
5. Meningkatkan fungsi Website ORARI sebagai sarana komunikasi, informasi, publikasi, dan database orari.
6. Bersama Pemerintah mengaktifkan kegiatan monitoring dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio.
7. Mensosialisasikan pelaksanaan eLicensing IAR dan mendukung dengan eLicensing KTA.

BAB IV
KESIMPULAN

Sejak Munas IX ORARI yang dilaksanakan bulan Oktober 2011 hingga saat ini Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 berserta seluruh jajaran Pengurus ORARI di Seluruh Indonesia telah berupaya untuk tetap memutar roda Organisasi dan melaksanakan tugas dan amanat yang diberikan oleh Munas IX ORARI tahun 2011.
Dalam kurun waktu 52 bulan masa bakti kepengurusan ORARI Pusat secara keseluruhan organisasi berjalan dengan cukup baik walaupun hasilnya belum dapat memenuhi keinginan semua pihak.
Apa yang menjadi permasalahan dan solusi yang diusulkan hanya dapat diwujudkan dengan kerjasama dan kebersamaan seluruh jajaran Pengurus ORARI yang memiliki dedikasi tinggi dalam memajukan organisasi.


BAB V
PENUTUP

Demikian laporan umum ini disampaikan pada Rapat Kerja Nasional ORARI tahun 2016 sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kinerja ORARI agar dapat menjadi organisasi yang profesional dan handal.

Semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, selalu meng-anugerahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Terima kasih.

Jakarta, 19 Februari 2016
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,

ttd.

Letjen TNI (Purn) Sutiyoso - YBØST