Minggu, 17 April 2016

Satelit LAPAN A2 ORARI Berhasil Diluncurkan


 Satelit LAPAN A2 ORARI Berhasil Diluncurkan

Satelit LAPAN A2/ORARI sudah berhasil diluncurkan, dilepas diatas Biak dan sekarang berputar dan 110 menit lagi akan muncul kembali disebelah Barat Indonesia.

Dr.Suryono Adisoemarta YD0NXX melaporkan via ORARINews dari menit ke menit proses peluncuran Satelit LAPAN A2/ORARI. Satelit dengan bobot 78 kilogram yang akan mengorbit dekat ekuatorial dan melintasi Indonesia 14 kali sehari itu akan memantau permukaan Bumi, identifikasi kapal laut dan komunikasi radio amatir (ORARI).

Satelit yang telah dilepas pengirimannya oleh Presiden ke tempat peluncuran satelit di Pusat Teknologi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Kamis beberapa waktu lalu kini telah diluncurkan dengan roket PSLV-C30.

Satelit LAPAN A2/ORARI diluncurkan jam 11:30 WIB dan 23 menit payload akan dilepaskan (posisi akan diatas Biak). kemudian sekitar 110 menit muncul di Barat Indonesia, dan pada saat itu mulai termonitor beacon dari YBSAT di 145.825 MHz.

Satelit LAPAN-A2 diorbitkan dekat equator dengan inklinasi enam derajat pada ketinggian 630 kilometer dari permukaan Bumi.

Selamat Bravo ORARI.

Ribuan Sampah Antariksa Ancam Satelit


 Ribuan Sampah Antariksa Ancam Satelit

Jakarta - Lebih dari 100.523.000 sampah antariksa dari ukuran lebih dari satu mm hingga lebih dari 10 cm yang dihasilkan sejak lebih dari 50 tahun terakhir semakin mengancam keberadaan satelit hingga stasiun luar angkasa.

"Dengan meningkatnya aktivitas di luar angkasa semakin tinggi kemungkinan tabrakan di luar angkasa terjadi karena sampah antariksa itu," kata Asisten Sekretaris Biro Pengendalian Senjata, Verifikasi, dan Kepatuhan Amerika Serikat, Frank A Rose, dalam diskusi Three Minuters of Darkness Over Indonesia, di @America, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan radar milik Pusat Operasi Gabungan Antariksa berhasil melacak lebih dari 23.000 sampah antariksa seukuran bola tenis atau lebih besar dari 10 cm. Obyek antariksa yang mengorbit Bumi kebanyakan mengambil bidang orbit sebidang dengan garis khatulistiwa.

Selain juga berhasil melacak 500.000 lebih sampah antariksa dengan ukuran lebih dari satu centimeter, dan 100.000.000 lebih sampah antariksa dengan ukuran lebih besar hingga satu mm.

Berbagai macam sampah antariksa, menurut Rose, ada di angkasa, mulai dari sikat gigi, bekas roket, bekas pesawat ulang alik, hingga satelit yang sudah tidak aktif. Semua bersama-sama berotasi mengelilingi Bumi bersama satelit yang masih aktif hingga stasiun ruang angkasa.

Pada 2007, ia mengatakan, China menguji coba satelit dan menghasilkan 3.000 fragmen berukuran di atas 10 cm yang diperkirakan akan ada di luar angkasa untuk selama ratusan tahun.

Dan pada 2009, kejadian signifikan terjadi di ruang hampa udara tersebut saat satelit Rusia, Iridium 33, hancur tertabrak sesama satelit Rusia, Cosmos 2251, lain yang sudah tidak aktif.

"Sampah antariksa ini jelas akan menjadi ancaman bagi sistem keantariksaan banyak negara, bahkan beberapa tahun terakhir ratusan kejadian di mana sampah antariksa hasil uji coba pada 2000 sudah semakin mendekati satelit-satelit mereka sendiri," ujar Rose.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar 60 negara, instansi swasta, akademi di dunia yang mengoperasikan satelit, dan jumlahnya mencapai lebih dari 100 unit dengan bermacam-macam orbit.

Keberadaan teknologi antariksa di ruang angkasa ini, menurut dia, telah memberikan kemajuan dan manfaat bagi kehidupan manusia di bumi. Kerja sama antar negara dan pihak swasta dalam penggunaan teknologi ini penting untuk kemajuan ekonomi dan keamanan di Bumi.

Pemanfaatan teknologi antariksa ini mulai dari sistem peringatan dini bencana, fasilitas navigasi untuk transportasi, akses global untuk keuangan atau perbankan, dan berbagai kegiatan penting lain di bumi.

"Bahkan teknologi keantariksaan ini sangat penting termasuk untuk Indonesia yang punya ribuan pulau. Namun saat ini baru kita ketahui sistem ini memiliki kekurangan setelah beberapa dekade ternyata mengotori luar angkasa," ujar dia.(sumber ANTARA News)

Revisi Peraturan Menteri No.33 Tahun 2009

 Revisi Peraturan Menteri No.33 Tahun 2009

♣ PM No. 33/2009 sudah kurang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan amatir radio saat ini, maka perlu adanya Revisi PM atau PM baru.
Perubahan :
  • Perizinan IAR secara Elektronik
  • Regulasi baru
  • Peningkatan Peran ORARI
Penerapan perizinan elektronik → pelayanan prima → mudah, cepat, akurat dan PBAK (Penerapan Budaya Anti KKN) :
  • Organisasi masih memiliki peran penting dalam proses perizinan (antara penerbitan IAR dan KTA masih dikaitkan);
  • Penentuan proses antara penyelenggaraan UNAR dan penerbitan IAR : -SKAR ditiadakan; -kegiatan UNAR bagian dari proses penerbitan IAR, -namun PNBP UNAR dan IAR tetap dipisahkan;
  • Proses UNAR dan IAR dilakukan dalam sistem terpadu (dengan ISR) secara elektronik (tuntutan auditor)
  • UNAR dilaksanakan sepenuhnya oleh UPT, naskah soal disiapkan oleh Dit. Ops (merupakan Ujian Nasional),
Persandingan antara PM No. 33/2009 dengan RPM



REGULASI (baru) RPM
  • Pembayaran iuran IARU oleh pemerintah cq anggaran Kementrian Kominfo (perlu persetujuan Kementrian Keuangan)
  • Sub-band plan → lebih memberikan kepastian hukum bagi peruntukan spectrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan amatir radio
  • Ketentuan tentang RoIP → berdasarkan hasil Seminar ROIP pada tanggal 15 Desember 2015 di Jakarta : (i) Radio over Internet Protokol (RoIP) adalah komunikasi radio amatir yangmenggunakan jaringan protocol internet untuk keperluan Amatir Radio; (ii) Norma RoIP : Perlu registrasi konektifitas server dan gateway (IP Address yang spesifik); Akses ke gateway hanya diperbolehkan menggunakan radio dengan kanal frekuensi Amatir Radio,Komunikasi hanya boleh dilakukan oleh Amatir Radio yang talah memilikicallsigned/IAR yang masih berlaku.
  • Antisipasi terhadap fenomena baru seperti ujian jarak-jauh oleh FCC-Amerika diIndonesia
  • Peningkatan dukungan komunikasi radio tanggap darurat bencana
♣ Tetap sebagai organisasi satu-satunya (keberadaannya diatur dalam KM)
Menerbitkan KTA
Menerbitkan SOP dalam mendukung permohonan mengikuti UNAR dan perizinan IAR secara elektronik
Peran ORARI ditingkatkan dalam pembinaan membantu pemerintah pada pembinaan :
  • tertib penggunaan spectrum frekuensi radio sesuai peruntukannya;
  • etika dan konten berkomunikasi;
  • potensi SDM sebagai asset bela-negara / cadangan-nasional (dukungan komrad dalam tanggap darurat bencana, dukungan komrad event penting, dlsb);
  • peran aktip amatir radio dalam fora internasional

Bimtek Dan Sosialisasi Modul Perizinan Frekuensi Fadio


 Bimtek Dan Sosialisasi Modul Perizinan Frekuensi Fadio

Selasa 15 Maret lalu, Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan bersama Direktorat Operasi Sumber Daya. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo diikuti oleh 37 Unit Pelaksana Teknis (Balai Monitoring, Loka Monitoring, dan Pos Monitoring) dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, dimana pesertanya merupakan operator Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS - SDPPI) dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi modul perizinan frekuensi radio ini memiliki beberapa maksud dan tujuan. Pertama, sebagai sarana untuk mensosiaisasikan keberadaan modul aplikasi pelayanan perizinan berbasis online sebagai bagian dari SIMS – SDPPI, khususnya untuk pemberian layanan tetap dan layanan bergerak (fixed service dan land mobile service), yang sudah tersedia saat ini dan dapat diakses serta digunakan secara langsung oleh pengguna frekuensi radio.

Kedua, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online. Oleh karena itu, peserta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi modul perizinan frekuensi radio ini diharapkan dan dituntut untuk menguasai dan memahami seluruh fungsi dan features modul dari layanan tetap dan layanan seluler (fixed service dan land mobile service), agar mereka dapat memberikan asistensi kepada pengguna frekuensi radio di setiap wilayah kerjanya masing-masing.






Dalam kegiatan ini disampaikan 3 (tiga) paparan, yaitu :

    Implementasi Regulasi Perizinan Frekuensi Radio Berbasis Elicensing Dan Dinamika Pelayanan yang meliputi :

    PM No. 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 -438 MHz
    PM No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point)
    SE Dirjen SDPPI No. 250 Tahun 2015 tentang Penggunaan Fasilitas Perizinan Daring (Online) untuk Pencetakan Izin Stasiun Radio
    SE Dirjen SDPPI No. 98 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7700 MHz –8500 MHz Dalam Radius Proteksi Stasiun Bumi LAPAN
    SE Dirjen SDPPI No. 99 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Asistensi Penggunaan Fasilitas Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio Secara Daring (Online) oleh UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio

2. Penanganan BHP Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (ISR)

Sesuai dengan Permen 4 Tahun 2015 bahwa Izin Stasiun Radio akan dicabut 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemegang ISR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dengan sebelumnya diberikan surat tagihan terakhir. Sehingga izin akan dicabut dan tagihan dilimpahkan ke KPKNL setempat.

3.Infrastruktur untuk menunjang pelayanan perizinan

Saat ini SIMS telah dilengkapi dengan infrastruktur sekaligus skenario yang memadai untuk mendukung layanan yang lebih handal antara lain strategi penanganan zero incident SIMS-SDPPI yang dilengkapi dengan data center (DC) dan data recovery center (DRC).

Dengan adanya Bimtek ini diharapkan UPT sudah dapat membantu klien di wilayah kerja masing-masing untuk menggunakan e licensing sehingga pelayanan perizinan frekuensi radio bisa lebih cepat.(SDPPI)

Ruang Lingkup Kerja Sama BASARNAS ORARI

 Ruang Lingkup Kerja Sama BASARNAS ORARI



Ruang lingkup nota kesepahaman BASARNAS ORARI meliputi:
  • Sosialisasi dan Penyuluhan pada masyarakat mengenai Program Pencarian dan Pertolongan / Search and Rescue (SAR);
  • Penyelenggaraan Pedidikan dan Pelatihan SAR;
  • Latihan Operasi SAR
  • Pelaksanaan Operasi SAR
  • Mengembangkan dan mengefektifkan Program CORE ORARI, serta meningkatkan kemitraan dan Persipasi Masyarakat agar berperan serta dalam upaya mengurangi dampak bencana;
  • Penyiapan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan serta Penyiagaan Sistem jaringan komunikasi darurat.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama BASARNAS ORARI meliputi:
  1. Pertukaran data dan informasi pada keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelekaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia;
  2. Penetapan dan pemanfaatan Frekuensi darurat yang dimiliki PARA PIHAK untuk komunikasi saat terjadinya keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia;
  3. Pemanfaatan teknologi satelit LAPAN A2 - ORARI untuk keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan, becana atau kondisi membahayakan manusia.
  4. Pemanfaatan teknologi Radio Over Internet Protkol (ROIP) untuk keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia.
Frekuensi SAR
VHF/AM :
  • 123,1 MHz
  • 282,8 MHZ
HF :3.023
  • 3.023 Mhz
  • 5.680 Mhz
  • 13.545 Mhz
UHF :
  • Tx : 356.250 MHz
  • Rx : 351.250 MHZ
VHF :
  • Tx : 159.300 MHz
  • Rx : 154.300 MHz

Monitoring Frekuensi Marabahaya

 Monitoring Frekuensi Marabahaya


Oleh: Untung Widodo A
Pendahuluan
Sinyal marabahaya merupakan sebuah cara yang diakui secara internasional untuk memperoleh bantuan. Bentuk sinyal marabahaya biasanya dibuat dengan menggunakan sinyal radio, menampilkan bentuk visual terdeteksi atau iluminasi (gambar visual), atau membuat suara yang dapat terdengar dari kejauhan.

Sebuah sinyal marabahaya menunjukkan bahwa seseorang atau sekelompok orang, kapal, pesawat, atau kendaraan lain terancam oleh suatu bahaya yang kemungkinan akan terjadi dan bertujuan meminta bantuan segera.

Panggilan marabahaya harus mempunyai prioritas mutlak di atas semua transmisi lain. Semua stasiun yang mendengarnya harus dengan segera
menghentikan transmisi apa saja yang dapat meng-interferensi tra? k marabahaya dan otoritas tertentu yang berkepentingan harus terus mendengarkan frekuensi yang digunakan tersebut untuk emisi panggilan marabahaya.

Panggilan ini tidak dialamatkan pada suatu stasiun tertentu dan balasan penerimaan bagi armada atau otoritas tertentu yang menerima sinyal marabahaya ini harus diberikan sebelum pesan marabahaya yang berikutnya dikirim.

Pesan dan panggilan marabahaya harus dikirim hanya pada otoritas nakhoda atau orang yang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara, atau kendaraan lain yangmembawa stasiun bergerak atau stasiun bumi kapal.

Layanan monitoring spektrum frekuensi radio nasional dapat berperan dalam mengawasi penggunaan frekuensi marabahaya secara rutin dan secara aktif melakukan identi? kasi pesan atau berita marabahaya yang diterimanya (bila ada), melokalisir sumber pancaran dari rambu radio penentu lokasi serta melakukan koordinasi dengan Badan SAR Nasional dalam rangka pencarian dan pelacakan lokasi musibah.

Monitoring
Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Monitoring Frekuensi Radio Ditjen SDPPI sesuai Permenkominfo No.03/2011: Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran dan koordinasi monitoring Frekuensi Radio.

Indikator permasalahan dapat dilihat dari Kasus gangguan radio penerbangan dimana sepanjang tahun 2014 terjadi 13 kasus gangguan yang diadukan. Penggunaan perangkat dan frekuensi yang tidak sesuai peruntukannya oleh beberapa nelayan (pelayaran rakyat) berdampak gangguan yang merugikan pada dinas maritim dan penerbangan (terutama pada band HF) juga menjadi indikasi peluang terjadinya kecelakaan armada yang membahayakan jiwa manusia diudara atau dilaut.

Hal yang melatarbelakangi perlunya secara rutin memonitor frekuensi marabahaya adalah disamping menjadi tugas dan fungsi dari stasiun monitor frekuensi radio suatu negara yang menjadi anggota himpunan telekomunikasi internasional maka memonitor frekuensi marabahaya juga diwajibkan bagi stasiun radio maritim maupun penerbangan untuk selalu standby di frekuensi marabahaya tertentu sesuai dinasnya pada waktu periode diam (silence period) atau bila sedang tidak sedang berkomunikasi. Terkait hal tersebut stasiun monitor frekuensi radio yang ada di UPT monitoring frekuensi radio (monfrekrad) Ditjen SDPPI dapat berfungsi sebagai penjaga frekuensi marabahaya membantu tugas stasiun pantai maupun stasiun penerbangan.

Tindak lanjut Penerimaan Informasi Marabahaya
Stasiun monitoring yang berada di UPT Monfrekrad-Ditjen SDPPI dilengkapi dengan perangkat untuk pemantauan penggunaan frekuensi radio termasuk frekuensi yang digunakan untuk menyampaikan pesan/berita marabahaya termasuk sinyal Beacon atau rambu radio dari unit locator penentu posisi emergensi seperti Emergency Locator Transmitter (ELT), Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) atau Personal Locator Beacon (PLB). Tentunya sementara ini stasiun monitoring hanya mampu memonitor transmisi secara teresterial.

Hasil penerimaan informasi yang telah teridenti? kasi selanjutnya dapat disampaikan kepada Kepala UPT Monfrekrad dan atau ke kantor pusat (Direktorat Pengendalian SDPPI) untuk dikoordinasikan dengan segera ke BASARNAS sebagai wujud kontribusi Ditjen SDPPI-Kemkominfo, didalam membantu informasi proses menemukenali sumber pengirim pesan marabahaya dan penentuan posisi yang mengindikasikan terjadinya marabahaya (emergensi).

Disamping tahapan Koordinasi dengan Basarnas, UPT Monfrekrad juga dapat mengawasi (monitoring) frekuensi kerja Basarnas, berikut: HF: 0:3.023 KHz, 5.680 KHz, 13.545 KHz (simplek), VHF: Tx=159.300 MHz, Rx= 154.300 MHz (duplek), VHF (AM) : 123,1 MHz, 282,8 MHz (simplek), UHF: Tx=356.250 MHz, Rx= 351.250 MHz (duplek).

Pengenalan Sinyal Marabahaya
Sinyal marabahaya di laut didefenisikan dalam Peraturan Internasional sebagai upaya Pencegahan Tubrukan di Laut dengan mengirimkan Kode-kode Sinyal marabahaya Internasional (distress alert). Sinyal MAYDAY hanya dapat digunakan bilamana ada kejadian yang membahayakan jiwa dilaut maupun di udara. Jika tidak dalam kondisi Berbahaya maka sinyal mendesak seperti PAN-PAN dapat dikirimkan. Kebanyakan yurisdiksi suatu negara memiliki hukuman yang berat bagi pengirim sinyal marabahaya palsu, tidak beralasan atau berkelakar terhadap sinyal marabahaya.

Agar sinyal marabahaya efektif dipancarkan, maka ada dua parameter yang harus dikomunikasikan:
  1. Peringatan atau pemberitahuan dari kejadian marabahaya yang sedang berlangsung
  2. Posisi atau lokasi yang tepat dari armada yang dalam kesusahan (kondisi marabahaya).Misalnya, pengiriman suar udara tunggal (Flare) sebagai petunjuk keberadaan kapal yang dalam kesusahan disuatu tempat yaitu dengan memancarkan Flare (cahaya yang sangat terang) ke cakrawala, biasanya area ini padam dalam satu menit atau kurang. Cara lain dengan memegang suar bakar selama 3 menit yang dapat digunakan untuk melokalisasi atau menentukan lebih tepatnya lokasi dari armada yang mengalami kesulitan. Suar (Flare) adalah salah satu bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya yang sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan. Suar digunakan untuk memberi tanda, penerangan dan alat pertahanan militer. Secara umum, Suar menghasilkan cahaya yang dihasilkan dari pembakaran logam magnesium, kadang-kadang dicampur dengan logam lain untuk menghasilkan warna yang berbeda-beda. Suar kalsium digunakan di bawah air untuk penerangan.
Bila bahaya terjadi, sebuah EPIRB (emergency position indicating radio becon) dapat berfungsi dengan memancarkan informasi posisi yang tepat dan indikasi terjadinya kecelakaan.

Sesuai Peraturan Radio makna Sinyal marabahaya adalah sebagai berikut:
  1. Morse sinyal marabahaya telegram radio disimbolkan dengan SOS (. . . — — — . ..) ditransmisikan sebagai sebuah sinyal tunggal, dan SOS sering dihubungkan dengan singkatan kata "Save Our Ship," "Save Our Souls," "Survivors On Ship," "Save Our Sailors" "Stop Other Signals", dan "Send Out Sailors".
  2. Sinyal marabahaya telepon radio terdiri dari kata MAYDAY diucapkanseperti ekspresi Prancis “maider”, dan sinyal marabahaya ini menunjukkan bahwa sebuah kapal, pesawat udara atau kendaraan lain terancam dengan mendesak dan sebentar lagi menjadi berbahaya dan intinya adalah meminta bantuan segera.
Panggilan marabahaya
  1. Panggilan marabahaya dikirim oleh telegram radio Morse terdiri dari: –sinyal marabahaya SOS, dikirim tiga kali; –kata DE; –tanda panggilan dari stasiun bergerak dalam marabahaya, dikirim tiga kali Contoh: SOS SOS SOS DE PK2ABC PK2ABC PK2ABC (diketuk dalam kode morse)
  2. Panggilan marabahaya dikirim oleh teleponi radio terdiri dari: –sinyal marabahaya MAYDAY, dikatakan tiga kali; –kata THIS IS (atau DE dikatakan seperti DELTA ECHO diucapkan bilamana ada kesulitan bahasa); –tanda panggilan atau identifikasi lainnya dari stasiun bergerak dalammarabahaya, dikatakan tiga kali. Contoh: “MAYDAY MAYDAY MAYDAY THIS IS PK2ABC PK2ABC PK2ABC”, atau “MAYDAY MAYDAY MAYDAY DELTA ECHO SAMUDERA VESSEL SAMUDERA VESSEL SAMUDERA VESSEL”.
Pesan marabahaya.
  1. Pesan marabahaya telegram radio Morse terdiri dari: –tanda marabahaya SOS; –nama, atau identifikasi lainnya, dari stasiun bergerak dalam marabahaya; –Keterangan-keterangan posisinya; –sifat marabahaya tersebut dan jenis bantuan yang diinginkan; –informasi lain apa saja yang mungkin memudahkan penyelamatan tersebut.
  2. Pesan marabahaya teleponi radio terdiri dari: –sinyal marabahaya MAYDAY; –nama, atau identifikasi lainnya, dari stasiun bergerak dalam marabahaya; –Keterangan-keterangan posisinya; –sifat marabahaya tersebut dan jenis bantuan yang diinginkan; –informasi lain apa saja yang mungkin memudahkan penyelamatan tersebut.
Sebagai suatu kaidah umum, sebuah kapal harus memberi isyarat posisinya dalam garis lintang dan dalam garis bujur (Greenwich), menggunakan bilangan untuk derajat dan menit, bersama-sama dengan satu dari kata NORTH atau SOUTH dan satu dari kata EAST atau WEST. Jika dapat dipakai, baringan sebenarnya (true bearing) dan jarak mil laut dari suatu posisi geografis yang dikenal yang mungkin ada.

Sebagai suatu kaidah umum, dan jika waktu mengizinkan, sebuah pesawat udara harus mentrasmisikan pesan dalam marabahayanya informasi sebagai berikut: –posisi yang diperkirakan dan waktu perkiraan; -menuju (bearing) dalam derajat (menyebutkan apakah magnit atau True); –menyatakan kecepatan udara; –ketinggian; –jenis pesawat udara; –sifat marabahaya dan jenis bantuan yang diinginkan; –informasi lain apa saja yang dapat
memudahkan penyelamatan tersebut.

Pengakuan penerimaan suatu pesan marabahaya
Stasiun dinas bergerak yang menerima sebuah pesan marabahaya dari sebuah stasiun bergerak dimana lokasinya dipastikan sekali berada di sekitar mereka, harus sesegera mungkin mengaku menerima, namun demikian, di daerah-daerah dimana komunikasi dapat diandalkan dengan satu atau lebih stasiun pantai yang dipakai, stasiun kapal harus menunda pengakuan ini pada suatu jarak waktu sesaat sehingga sebuah stasiun pantai dapat mengaku menerima.

Stasiun dinas bergerak yang menerima sebuah pesan marabahaya dari stasiun bergerak yang dipastikan sekali, tidak berada disekitar mereka, harus memberikan suatu jarak waktu sesaat untuk berlalu sebelum pengakuan penerimaan pesan tersebut, untuk memungkinkan stasiun lebih dekat pada stasiun bergerak dalam marabahaya tersebut mengaku menerima tanpa interferensi. Namun demikian, stasiun dalam dinas bergerak maritim yang menerima pesan marabahaya dari sebuah stasiun bergerak yang jaraknya jauh tidak menjadi keharusan mengaku menerima pesan marabahaya.

Pengakuan menerima sebuah pesan marabahaya tersebut harus diberikan dalam bentuk sebagai berikut:
  1. Telegram radio Morse (3 kali): SOS-Callsign (Sender)-DE- Callsign (Receive)-RRR-SOS
  2. Teleponi radio (3 kali) : MAYDAY-Callsign/Identi? ed (Sender)-This Is/Delta Echo-Callsign/indentify (Receive)-RECEIVED-MAYDAY.
Setiap stasiun bergerak yang mengaku menerima pesan marabahaya harus, atas perintah nakhoda atau orang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara atau kendaraan penyelamat lainnya, mentransmisikan secepat mungkin informasi berikut:

Namanya; posisinya; kecepatan maju menuju, dan berapa lama waktu kira-kira untuk mencapainya stasiun bergerak yang dalam marabahaya.

Perode diam selama trafik marabahaya Stasiun dalam marabahaya atau stasiun dalam kontrol trafik marabahaya dapat memaksakan diam salah satu dari semua stasiun dinas bergerak di daerah tersebut atau stasiun apa saja yang menginterferensi dengan trafik marabahaya tersebut. Ia harus mengalamatkan perintah ini “kepada semua stasiun” (CQ) atau ke satu stasiun saja, sesuai dengan keadaan. Dalam suatu kasus, ia harus menggunakan:
  1. dalam telegram radio Morse, singkatan QRT, diikuiti oleh sinyal marabahaya SOS;
  2. dalam telepon radio, sinyal SEELONCE MAYDAY, diucapkan seperti ekspresi Perancis “silence, maider”. Jika dianggap penting, stasiun apa saja dari dinas bergerak dekat kapal, pesawat udara atau kendaraan lain dalam marabahaya dapat juga memaksa diam. Ia harus gunakan untuk tujuan ini: 1. dalam telegram radio Morse, singkatan QRT, diikuti oleh kata DISTRESS dan tanda panggilannya sendiri; 2. dalam telepon radio, kata SEELONCE, diucapkan seperti kata Perancis “silence”, diikuti oleh kata DISTRESS dan tanda panggilannya sendiri.
Pesan Keselamatan dan keadaan mendesak
Jika dianggap penting dan asalkan tidak menginterferensi atau menunda pada penanganan trafik marabahaya ini, pesan keselamatan dan keadaan mendesak dapat diberitahukan selama Periode Diam (silent period) dalam trafik marabahaya tersebut, Pemberitahuan ini harus memasukkan suatu indikasi dari frekuensi yang sedang bekerja dimana pesan keadaan mendesak atau keselamatan akan ditransmisikan.
Contoh : XXX ... (3 kali) DE ABC QSW . . .(dengan kode morse) PAN PAN ..(3 kali) This Is ABC Informasi ..(..dengan teleponi radio) Sinyal keadaan mendesak menyatakan bahwa stasiun yang memanggil mempunyai pesan yang sangat mendesak untuk ditransmisikan tentang keselamatan sebuah kapal, pesawat terbang atau kendaraan lainnya, atau keselamatan dari seseorang.

Pesan dan sinyal keadaan mendesak yang mengikutinya harus dikirim satu atau lebih pada frekuensi marabahaya internasional 500 kHz, 2182 kHz, 156.8 MHz, frekuensi marabahaya tambahan 4 125 kHz dan 6 215 kHz, frekuensi keadaan darurat penerbangan 121.5 MHz, frekuensi 243 MHz, atau pada frekuensi lain apa saja yang dapat digunakan jika terjadi marabahaya. Namun demikian, dalam dinas bergerak maritim, pesan tersebut harus ditransmisikan pada sebuah frekuensi yang sedang bekerja (on air).

Sinyal keadaan mendesak harus mempunyai prioritas diatas semua komunikasi lain, kecuali marabahaya. Semua stasiun yang mendengarnya harus peduli untuk tidak menginterferensi dengan transmisi pesan tersebut yang mana mengikuti sinyal keadaan mendesak tersebut.

Peran Stasiun Monitor Frekuensi Radio.
  1. Melakukan monitoring rutin pada periode diam frekuensi marabahaya, yaitu monitoring pada waktu tertentu (UTC) seperti ketentuan pada stasiunkapal (ship stations) untuk sejenak melakukan monitoring ataupun standby pada frekuensi marabahaya selama 3 (tiga) menit, yaitu; a. Frekuensi 2182 KHz dimonitor pada pukul 00.00 s/d 00.03 dan 06.00 s/d 06.03 dan diulangi pada pukul 12.00-12.03 dan 18.00 – 18.03 UTC. b. Frekuensi 500 KHzdimonitor pada pukul 03.00 s/d 03.03 dan 09.00 s/d 09.03 dan diulangi pada pukul 15.00-15.03 dan 21.00 – 21.03 UTC. c. melakukan observasi/monitoring frekuensi marabahaya lainnya secara periodik disela antara monitoring untuk keperluan rutin atau atas permintaan.
  2. Melakukan monitoring pada saat terjadi trafik pengiriman pesan atau sinyal marabahaya dengan seksama dan melaporkannya dengan segerakepimpinan atau koordinator yang bertanggung jawab pada pelaksanaan monitoring frekuensi radio saat itu, hingga dapat dipastikan beritamarabahaya telah diterima dan dilayani oleh stasiun radio dari armada/stasiun bergerak lain yang bisa memberikan bantuan.
  3. Dalam hal telah terjadi marabahaya, stasiun monitoring dengan segera dapat berperan dalam layanan monitoring frekuensi kerja rambu radio penentu lokasi dan sejenisnya dilokasi tempat yang diduga terjadinya marabahaya hingga batas umur operasinya (battery life time).
  4. Bila ditemukenali penggunaan frekuensi marabahaya tidak sesuai peruntukannya, operator monitoring melakukan identi? kasi lebih detailpenggunanya dan segera dilaporan kepimpinan untuk ditindaklanjuti ke instansi berwenang sesuai dengan kerjasama ataupun prosedur yang adabaik nasional maupun internasional untuk tujuan penyelamatan jiwa. DESKRIPSI Frekuensi Marabahaya dalam dinas bergerak maritim dan penerbanganUntuk memperjelas uraian di atas, dapat melihat pada beberapa tabel di bawah ini. Tabel tersebut berisi nama dinas bergerak maritim dan bergerak penerbangan dimana didalam masing-masing pita frekuensi tersebut terdapat frekuensi marabahaya, kelas emisi yang digunakan dan jenis penggunaannya (sumber dari Radio Regulation) beserta penjelasannya.

* Penulis adalah Analis Bahan Monitoring dan Penertiban Spektrum Dinas Non Bergerak Tetap dan Bergerak Teresterial Direktorat Pengendalian SDPPI

ORARI Ikut Dalam Tim Gabungan Evakuasi Korban Pesawat Aviastar

 ORARI Ikut Dalam Tim Gabungan Evakuasi Korban Pesawat Aviastar


Makassar - Tim gabungan Basarnas dan Polri melakukan evakuasi korban maupun bangkai pesawat Pesawat twin otter maskapai Aviastar yang hilang sudah ditemukan, Selasa ini (6/10) di daerah Ulu Salu, Desa Gamaru, Kabupaten Luwu.

ORARI ikut serta dalam tim gabungan yang terdiri dari Basarnas Makassar, SAR UNM, Paskhas AU, Otband Andi Djemma, Makassar Rescue, SAR Antariksa, SAR Pinrang, Dompet Duafa, BPBD LUwu Utara, PMI Lutra, ORARI, Polres Luwu Utara, Kodim 1403 dan RSUD Andi Djemma.

Ketua ORARI Lokal Luwuk Utara Andi Eviana YB8EVI melaporkan, "Rekan rekan Anggota ORARI di dua lokal ikut serta dalam dukungan komonikasi evakuasi, masing ORARI Lokal Luwu Utara dan ORARI Lokal Belopa", katanya pertelepon.

ORARI Lokal Belopa menempati titik lokasi evakuasi dan ORARI Lokal Luwu Utara pada Posko Bankom Masamba. Sedangkan rekan rekan anggota ORARI yang bertugas Posko Bankom Masamba masing masing; YB8EVI, YB8EDO, YB8GEX, YB8EDT, YC8BER, YC8GLX, YD8ACL, YD8AUC dan YD8FHL.

Sementara itu dilaporkan evakuasi dihadiri langsung Pangdam VII Wirabuana Mayjen Bachtiar beserta Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto serta ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto. “Sebagian korban sudah ada yang kita keluarkan dari pesawat, ” jelas Bachtiar.

Menurut Bachtiar, untuk mengevakuasi korban pesawat, tim gabungan harus mendaratkan pesawat helikopter di lapangan bola Latimojong yang selanjutnyamembawa korban di desa terdekat ke lapangan bola untuk langsung dibawa ke Makassar.

Sedangkan evakuasi korban pesawat Aviastar sendiri menggunakan jalur udara dengan memanfaatkan empat pesawat helikopter dimana dua helikopter milik Basarnas dan PT Bosowa berangkat dari Kabupaten Sidrap dan dua pesawat lainnya milik Polri dan TNI berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin.

Pesawat twin otter milik Aviastar yang membawa tujuh penumpang (dua bayi) dan tiga kru pesawat dengan rute Masamba-Makaassar hilang kontak sejak, Jumat (2/10). Pesawat ini hilang kontak sekitar pukul 14.36 atau 11 menit setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma.

MANAJEMEN OPERASI SAR

Management operasi SAR

Rakernas ORARI Sabtu, 20 Februari 2016

Ketentuan Nasional
UU 29/ 2014

Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 36 UU 29/ 2014
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan, berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden
Visi
“Mewujudkan Badan SAR Nasional yang andal, terdepan, dan unggul dalam pelayanan jasa SAR di wilayah NKRI”

Misi
  1. Menyelenggarakan siaga SAR terus menerus
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ organisasi Nasional/ Internasional dalam penyelenggaraan SAR.
  3. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan teknis dan menajerial organisasi dan senantiasa tumbuh
  4. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapan SDM serta koordinasi berkelanjutan
  5. Menyediakan sarpras operasi, palkom dan sistem informasi SAR sesuai kebutuhan

Tugas
  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria penyelenggaraan operasi SAR? Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  • Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
  • Melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
Selengkapnya klik link ini, management operasi SAR ...

Pelatihan Dan Pembinaan SAR

Dalam rangka meningkatkan kemampuan personil BASARNAS maupun UPT di daerah dan Potensi SAR, telah dilakukan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kepada masyarakat serta pembinaan SDM Potensi SAR

a. Pelatihan
Pelatihan dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan :
1) Pelatihan dasar dan lanjutan SAR oleh BASARNAS, serta masing-masing instansi/ organisasi.
2) Pendidikan khusus atau spesialisasi yang dilaksanakan  oleh BASARNAS, meliputi :
  • Pendidikan SAR Mission Coordinator ( SMC )
  • Kemampuan perencanaan dan pengendalian operasi.
  • Pendidikan SAR Controller.
  • Pendidikan operator radio/ komunikasi elektronika.
  • Pendidikan rescue (kemampuan pertolongan)
  • Pendidikan Instruktur SAR.
3) Mengikut sertakan pendidikan ke luar negeri, untuk membekali pengetahuan dasar SAR.

b. Pembinaan
Pembinaan potensi SAR nasional dilakukan baik oleh BASARNAS secara bertahap sesuai dengan prioritas kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat berpotensi SAR untuk mendukung operasi SAR disamping menunjang tugas pokoknya masing-masing.

c. Latihan SAR
Latihan ini dimaksudkan untuk memelihara kemampuan/ ketrampilan SAR yang telah dimiliki, demi memperoleh prestasi yang handal. Latihan yang dilaksanakan antara lain :
  • Latihan/Gladi Pos Komando (Gladi Posko), untuk melatih prosedur tetap atau petunjuk pelaksanaan operasi SAR, dan melatih mekanisme staf dengan simulasi skenario latihan.
  • Perencanaan dan pengendalian.
  • Pencarian.
  • Pertolongan.
  • Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)
  • Evakuasi
d. Latihan SAR
Penyuluhan tentang SAR untuk menunjang tugas Operasi SAR dengan cara melakukan penyiapan bahan dan penyuluhan tugas SAR seperti penyiapan bahan-bahan penyusunan pedoman penyuluhan tugas-tugas SAR, penyiapan petunjuk teknis penyuluhan kepada masyarakat. Adapun pelatihan yang diselenggarakan Kantor SAR Makassar  antara lain : Latihan Dasar SAR Bagi potensi SAR

Arah Kebijakan Pengurus ORARI Daerah Sulawesi Selatan Menjawab Tantangan Arus Moderenisasi Teknologi

Oleh Drs.Rusli Baso Amir YB8BRZ (Wakil Ketua ORARI Daerah Sulawesi Selatan)


PENDAHULUAN.
Dalam menghadapi tantangan kehidupan modern di abad ini kreativitas dan kemandirian sangat diperlukan untuk mampu beradaptasi dengan berbagai tuntutan. Kreativitas sangat diperlukan dalam hidup ini dengan beberapa alasan antara lain :

Pertama : Kreativitas memberikan peluang bagi individu untuk mengaktualisasikan dirinya.
Kedua: kreativitas memungkinkan orang dapat menemukan berbagai alternatif dalam pemecahan masalah.
Ketiga : Kreativitas dapat memberikan kepuasan hidup, dan keempat, kreativitas memungkinkan manusia meningkatkan kualitas hidupnya.

Demikian halnya dengan insan ORARI, dimana kegiatan Amatir Radio berkaitan erat dengan perkembangan Teknologi Telekomunikasi dan kreativitas menjadi bagian penting dalam salah satu kegiatan amatir radio yakni expriment.

Perkembangan Teknologi Telekomunikasi bagai pedang dengan dua sisi yang sama tajamnya. Disatu sisi merupakan tantangan kreativitas dalam berexpriment bagi anggota ORARI, di lain sisi kemajuan teknologi menyebabkan kegiatan ORARI berkurang gregetnya karena masyarakat khususnya generasi muda lebih tertarik pada produk teknologi tinggi (HP dengan berbagai gadget) yang serba instant.

Saat ini sektor teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan sektor yang paling dominan. Siapa saja yang menguasai teknologi ini, maka dia akan menjadi pemimpin dalam dunianya. Tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab utama terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak adalah karena perkembangan pesat teknologi telekomunikasi.

Implementasi internet, electronic commerce, electronic data interchange, virtual office, telemedicine, intranet, dan lain sebagainya telah menerobos batas-batas fisik antar negara. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Data atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari untuk diolah sebelum dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Perkembangan Teknologi Telekomunikasi yang demikian pesat telah mendorong peran strategis informasi sebagai suatu modal dasar pembangunan. Bagi ORARI peran strategis ini adalah suatu tantangan dimana diperlukan sumber daya ORARI apakah mampu menjawab tantangan dimaksud ataukah hanya diam saja.

ORARI yang merupakan bagian dari amatir radio internasional (IARU) dengan segenap sumber daya seharusnya dapat menjawab tantangan tersebut. Kegiatan amatir radio dengan berbagai moda; ARC, Amatir Radio Club, Contest, DX komunikasi jarak jauh antar benua, DX-pedition expedisi / perjalanan ke tempat langka & beroperasi dari sana. Field Day, bekerja dilapangan dengan peralatan minimal, Fox Hunting, Net cek-in, QRP bekerja dengan daya kecil biasanya sekitar 1 – 5 Watt saja. QSL Card pertukaran kartu tanda pernah berkomunikasi, Special Event Station stasiun yang di operasikan pada acara / event khusus dan Communications and Rescue (CORE) ORARI. Core adalah program kegiatan yang dikembangkan sebagai bentuk kepedulian ORARI dalam menghadapi situasi kebencanaan, dan kedaruratan yang terjadi.

Kegiatan tersebut diatas didukung keterampilan teknik radio yang sering dipelajari oleh seorang amatir radio, seperti; Teknik Antenna, Teknik Membuat Pemancar Sendiri (Homebrew), Teknik Gelombang Mikro (microwave), Teknik Komunikasi kode Morse (Continous Wave), Teknik Komunikasi Satelit (Amatir Satelit), Teknik Komunikasi melalui Bulan sebagai satelit pasif Earth Moon Earth (EME), Teknik Modulasi, Teknik Televisi Amatir (Slow Scan TV SSTV Fast Scan TV), Teknik Komunikasi Digital (Radio Teletype RTTY, Radio Paket Jaringan Data Kecepatan Tinggi di 2.4GHz & 5.8GHz, PSK31, Propagasi Radio, Teknik jaringan komputer / Internet di kenal sebagai AMPR Net, menggunakan domain .ampr.org dan keluarga IP address 44.132.x.x. Koordinator AMPR Net Indonesia adalah Onno W. Purbo, YC0MLC).

Semua paparan tadi adalah suatu sumber daya ORARI yang dapat dimanfaatkan guna menjawab tantangan perkembangan Teknologi Telekomunikasi. Pada akhirnya tantangan tersebut terpulang kembali kepada kita semua dan oragnisasi berkewajiban untuk merumuskan jawaban terhadap tantangan tersebut dalam bentuk kebijakan pengurus.

PERMASALAHAN.
Rakerda Sidrap, 08 Desember 2012 memberi amanah agar pengurus mengambil kebijakan yang terkait dalam konteks ini antara lain ;
  • Meningkatkan kegiatan monitoring dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
  • Menyelenggarakan lokakarya keterpaduan gerak Satuan Reaksi Cepat – Penanggulangan Bencana (SRC-PB) Kominfo, dengan mensinergikan program Communications and Rescue (CORE) ORARI.
  • Memfasilitasi koordinasi operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang memiliki potensi penanggulangan bencana.
  • Mendukung pelaksanaan kerjasama LAPAN dan ORARI dalam pembuatan dan peluncuran Satelit LAPAN-ORARI
  • Kerja sama antar institusi
  • Pelaksanaan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat, dan disertai dengan informasi publik yang lebih luas.
Tujuh point yang dari sekian banyak butir hasil rakerda di Sidrap merupakan suatu kebijakan organisasi yang memberi ruang kreativitas kepada anggota dan kesempatan pengabdian ORARI kepada masyarakat. Namun disadari sepenuhnya bahwa belum semua kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana harapan kita bersama. Beberapa kendala dan keterbatasan baik secara internal maupun external diantaranya ;
  • Kurang tersedianya personil secara kualitatif.
  • Peralatan yang belum memadai.
  • Pembiayaan serta dana yang masih sangat terbatas untuk setiap event terkait.
  • Apresiasi Masyarakat (citra) terhadap eksistensi ORARI masih terkesan negatif.
  • Kurangnya dukungan Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan dengan skala tertentu.

Terlepas dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai kemampuan organisasi maupun perorangan anggota ORARI, Indikator tersebut diatas tentunya menjadi pertimbangan pengurus dalam melahirkan kebijakan terkait thema bahasan ini.

PEMBAHASAN PERMASALAHAN.
Untuk memelihara suasana yang kondusif demi lancarnya kegiatan amatir radio perlu ditingkatkan pelaksanaan monitoring dan penertiban penggunaan frekuensi radio dengan melibatkan potensi organisasi pada setiap jenjangnya. Oleh karena itu perlu juga diatur kegiatan-kegiatan lomba yang pelaksanaannya dominan berbasis frekuensi radio, diatur dalam suatu keputusan organisasi sebagai pedoman pelaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku mapun peraturan dan pedoman organisasi. Diharapkan dengan tercapainya tertib penggunaan frekuensi radio maka kelancaran pelaksanaan kegiatan lainnya dapat berjalan dengan baik.

Koordinasi operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang memiliki potensi penanggulangan bencana telah dimulai dengan beberapa organisasi namun dengan pihak pemerintah yang terkait (BASARNAS, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI dan POLRI) kegiatan tersebut baru dalam tahap penjajakan.

Hal ini perlu diupayakan pelaksanaannya secara kongkrit sehingga tercapai suatu kerja sama yang berkesinambungan.

Dalam kegiatan ini disadari peran anggota ORARI dalam bidang pengabdian masyarakat sangatlah penting sekaligus menjadi ruang bagi anggota untuk semakin mengembangkan kemampuan diri dengan menggunakan berbagai peralatan teknologi maju dalam tugas kegiatannya. Dengan demikian organisasi pun harus memacu kemampuannya untuk dapat menyiapkan peralatan (CORE) sesuai standar operating emergency.

Menjawab Tantangan Arus Moderenisasi Teknologi Komunikasi salah satu upaya yang perlu dilaksanakan adalah pelaksanaan pelatihan secara teratur dalam suatu program. Materi pelatihan yang berbasis amatir radio kaitannya dengan perkembangan terkini teknologi telekomunikasi sudah semestinya diwujudkan dan dilaksanakan oleh pengurus sebagai bentuk kebijakan pengurus menjawab tantangan Arus Moderenisasi Teknologi Komunikasi.

Kedepan hal - hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan lainnya (UNAR, IAR dan KTA) akan dilaksanakan secara online. Ini membutuhkan kesiapan sumber daya pengurus untuk menanganinya.

KESIMPULAN SARAN.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas dan strategis mutlak diperlukan tertib penggunaannya dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.

Kegiatan lomba yang pelaksanaannya dominan berbasis frekuensi radio, perlu diatur secara spesifik dalam suatu keputusan organisasi sebagai pedoman pelaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlunya pelatihan secara teratur dalam suatu program dengan materi pelatihan yang berbasis amatir radio kaitannya dengan perkembangan terkini teknologi telekomunikasi.

Demikian Materi ini disampaikan untuk dapat didiskusikan dalam Rapat ini, semoga menghasilkan rumusan yang dapat bermanfaat bagi Anggota Amatir Radio dan Organisasi.
*makalah ini disajikan dalam sesi diskusi pada Rakordinasi 23 Mei 2015 di Hotel Banua Makassar

Strategi Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Anggota

Oleh Drs.Zainal Razak YB8BP (Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan ORARI Daerah Sulawesi Selatan)



PENDAHULUAN.
Anggota ORARI sebagai sumber daya dapat diartikan sebagai seluruh insan Amatir Radio yang memiliki IAR dan KTA mulai dari tingkat siaga sampai dengan tingkat penegak. Sedangkan amatir radio merupakan kegiatan orang-orang yang mempunyai hobi dalam bidang tehnik transmisi radio dan elektronika, kegiatan ini sudah ada sejak tehnik transmisi radio ditemukan dan karena kegiatan ini menggunakan disamping peralatan juga media spektrum gelombang elektro magnetik yang menyangkut kepentingan kehidupan manusia dalam alam semesta ini maka, kegiatan ini disahkan, diatur dan diawasi secara global baik oleh Badan - badan telekomunikasi international ITU & IARU maupun oleh badan telekomunikasi nasional disetiap negara.

Para amatir radio sedunia sadar bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku secara internasional dan nasional oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya amatir radio setiap saat berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO.

Disisi lain disadari bahwa Kegiatan Amatir Radio berkaitan erat dengan perkembangan Teknologi Telekomunikasi. Kegiatan Komunikasi Radio adalah suatu kegiatan yang menggunakan peralatan elektronika radio yang mampu menimbulkan permasalahan bahkan bencana, oleh karenanya diperlukan panduan-panduan tentang kegiatan Amatir Radio. Panduan dimaksud tentunya bermuara pada salah satu peran ORARI sebagai wadah latih diri dan meningkatkan keterampilan dalam penggunaan peralatan yang dibuat sendiri, mampu mengawasi penggunaan frekuensi atau dukungan komunikasi dalam menghadapi situasi darurat serta untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota Amatir Radio, dan menggugah calon anggota Amatir Radio untuk dapat segera menjadi anggota Amatir Radio melalui proses sebagaimana yang telah ditentukan. Peran ini secara strategis merupakan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas anggota ORARI.

PERMASALAHAN.
Kondisi kekinian secara obyetif patut diakui bahwa kualitas anggota masih belum memenuhi harapan. Demikian pula halnya pada skala nasional, secara kuantitatif terkesan stagnan jika tidak dapat dikatakan menurun. Fakta yang ada menyatakan bahwa sesuai AD ART standar jumlah anggota dalam satu lokal sebanyak 50 orang sudah tidak sesuai lagi.

Dari berbagai pertemuan baik pada skala nasional maupun daerah diindikasikan bahwa kualitas anggota amatir radio yang masih belum memenuhi harapan karena masih kurangnya buku-buku panduan yang memuat teknologi mutakhir terutama yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio, sangat minimnya dana dan sarana Organisasi untuk menyediakan Workshop dan publikasi hasil temuan Amatir Radio, belum ada penyempurnaan Peraturan dan Panduan yang telah dikeluarkan ORARI Pusat, sehingga menimbulkan keraguan dan kesalahkaprahan anggota dalam melakukan kegiatan. Selain itu belum adanya Standard Pelaksanaan tentang beberapa kegiatan, sehingga sering menimbulkan permasalahan dalam pelaksanakannya bersamaan dengan itu, kemajuan bahkan lompatan perkembangan teknologi telekomunikasi berakibat pada posisi kepentingan tidak lagi menjadi daya tarik yang kuat kegiatan ORARI bagi masyarakat sebagaimana beberapa puluh tahun lalu.

Masyarakat khususnya generasi muda telah tersihir dengan prodak teknologi tinggi telekomunikasi, HP dengan berbagai type plus gadget serta vitur terkini dengan internet kecepatan tinggi lebih menarik perhatian mereka dari pada HT dan RIG. Budaya menggunakan sesuatu secara instan makin menjauhkan minat generasi muda dari kegiatan amatir radio yang bersifat expriment.

PEMBAHASAN.
Hasil Rapat Kerja Daerah ORARI Daerah Sulawesi Selatan di Sidrap pada tanggal 8 desember 2012 telah menawarkan berbagai program yang dapat dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas anggota. Pada intinya Rakerda 2012 secara kualitatif mendorong ORARI Lokal untuk menyelangggarakan kegiatan-kegiatan latih diri.

Dalam kesempatan diskusi ini kita coba sajikan beberapa point hasil rakerda yang cukup relevan dengan topik bahasan ini antara lain;
  • Melakukan sosialisasi, pembinaan dan asistensi di tingkat daerah sampai dengan tingkat lokal.
  • Penerbitan buku-buku panduan amatir radio dan lain-lain referensi.
  • Pelaksanaan optimalisasi unit kegiatan dan kelompok minat.
  • Intensifkan kerja sama antar organisasi sesuai MOU (pramuka, PMI dan Tagana).
  • Upaya kerja sama dengan pemerintah daerah cq dinas pendidikan guna menjadikan pengenalan kegiatan amatir radio sebagai kegiatan extra kurikuler.
Kelima point tersebut diatas dapat menjadi jawaban terhadap strategi peningkatan kualitas dan kuantitas anggota bila dilaksanakan secara sunggguh sungguh, sinergis antar jenjang organisasi serta bermitra dengan pemerintah daerah. Sosialisasi regulasi maupun pedoman organisasi perlu dilakukan secara intensif baik ditingkat daerah maupun lokal. Bahkan diharapkan respon dari anggota dalam bentuk masukan yang dapat dijadikan usulan ORARI kepada pemerintah guna melakukan perubahan regulasi.

Disadari bahwa selama ini perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah nyaris tanpa partisipasi yang signifikan dari ORARI. Wajar jika kemudian perubahan tersebut jauh kebutuhan organisasi.

Secara kongkrit, Sosialisasi, pembinaan dan asistensi dapat dilaksanakan dalam satu paket kegiatan baik oleh daerah maupun lokal. Penerbitan buku-buku panduan amatir radio dan lain-lain referensi merupakan suatu kebutuhan dalam upaya peningkatan kualitas anggota. Buku panduan terbitan ORARI Pusat relatif masih sangat terbatas untuk itu orda bahkan lokal diharapkan berinisiatif menyusun dan menerbitkan buku buku dimaksud.

Masih dalam konteks peningkatan kualitas, salah satu alternatif adalah optimalisasi unit kegiatan dan kelompok minat. Secara kongkrit, unit kegiatan dan kelompok minat biasanya kita kenal sebagai adalah club station dengan berbagai kegiatan amatir radio yang diminati yang sesuai dengan aturan organisasi (keputusan Ketua umum ORPUS NOMOR : KEP-102/OP/KU/90). Pasal 3, Clubstation diadakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan latih diri, pengembangan dalam bidang teknik radio, penyelidikan dan percobaan teknik radio serta berkomunikasi dalam upaya membentuk amatir radio yang terampil dan memiliki pengetahuan yang luas.

Kerja sama antar organisasi sesuai MOU (pramuka, PMI dan Tagana). ORARI Daerah Sulawesi Selatan menggagas kerjasama dengan organisasi pertolongan lainnya untuk pelatihan dan penanggulangan bencana baik sebelum, sedang maupun saat bencana berlangsung. Penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) berlangsung tanggal 1 September 2012 di Baruga Sangiaseri Jalan Sungai Tangka Makassar. Dengan kerjasama yang terjalin diharapkan kualitas keterampilan anggota dibidang emergency service dapat semakin ditingkatkan.

Dalam konteks peningkatan kuantitatif anggota, pengenalan kegiatan amatir radio sebagai kegiatan extra kurikuler bertujuan menumbuhkan minat siswa terhadap dunia telekomunikasi. Rasa ingin tahu siswa akan dijawab secara praktis dengan paket pengenalan kegiatan amatir radio yang dikemas secara praktis. Ini merupakan langkah panetrasi ORARI terhadap dunia pendidikan (tingkat SMTA) yang diharapkan dapat menjadi basis calon anggota amatir radio kedepan. Pelaksanaan program ini diperlukan dukungan berbagai pihak terkait (Pemda) secara sinergis.

KESIMPULAN DAN SARAN.
Kualitas sumber daya Anggota ORARI merupakan komponen penting dalam perkembangan organisasi dan memberi peran penting sebagai cadangan komunikasi nasional. Jumlah (kuantitatif) anggota yang besar, apabila tidak diikuti dengan kualitas yang memadai, hanyalah akan menjadi beban (kontra produktif).

Pengembangan sumber daya Anggota ORARI dapat diartikan sebagai usaha mempersiapkan anggota baik sebagai individu maupun sebagai anggota ORARI dengan segala tingkat keterampilannya agar ia dapat berperan aktif sesuai dengan aturan organisasi.

Dalam proses pembangunan, Anggota ORARI merupakan sumber daya yang berperan sebagai unsur pendukung utama disamping sumber daya alam (frekuensi radio) dan teknologi, oleh karena itu hendaknya kualitas sumber daya anggota perlu di tingkatkan sehingga dapat mengelola potensi-potensi yang disediakan oleh alam (frekuensi radio).

Demikian Materi ini disampaikan untuk dapat didiskusikan dalam Rapat ini, semoga menghasilkan rumusan yang dapat bermanfaat bagi Anggota Amatir Radio dan Organisasi.

*makalah ini disajikan dalam sesi diskusi pada Rakordinasi 24 Mei 2015 di Hotel Banua Makassar

Tata Cara Berkomunikasi dan Tehnik Radio

Oleh Syarif Djamil YB8AJB (Plt Kabid Optek ORARI Daerah Sulawesi Selatan)


PENDAHULUAN.
Amatir Radio adalah setiap orang yang mempunyai hobi dalam bidang Teknik elektronika radio dan komunikasi serta secara sukarela bersedia mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.

Para amatir radio sedunia sadar bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku secara internasional dan nasional oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya mereka mempunyai dan berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO.

Sesuai KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISSI AMATIR RADIO INDONESIA NOMOR : KEP-101/OP/KU/91 TENTANG POKOK - POKOK TATA CARA BERKOMUNIKASI tahun 1991, tehnik berkomunikasi ialah berkomunikasi dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan telekomunikasi, yang pada umumnya kegiatan tersebut masih memerlukan pembinaan terus menerus.

Kegiatan berkomunikasi sebagaimana dimaksud diatas, adalah kegiatan yang menggunakan perangkat pemancar amatir radio dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Pembicaraan yang dilakukan dengan menggunakan pemancar radio oleh para amatir radio dengan amatir radio lainnya dapat didengar oleh ribuan amatir radio di dunia, karenanya seorang amatir radio harus menyiapkan dirinya sebagai operator yang terampil dan menjujung tinggi sopan santun berkomunikasi.

Amatir radio dalam perkembangan kegiatannya sejak pemancar diciptakan sampai dengan lahirnya organisasi amatir radio Indonesia. Telah tercipta pula suatu tata cara berkomunikasi yang khas/khusus bagi amatir radio dengan semboyan satu dunia, satu bahasa (one world, one language). Karena hal itulah maka pembinaan terhadap amatir radio perlu dilakukan agar supaya dapat terampil khususnya dalam berkomunikasi. Keseragaman dalam tata cara berkomunikasi dengan ciri khas/khusus tersebut merupakan kebanggaan para Amatir Radio Dunia.

PERMASALAHAN.
Beraneka ragam kegiatan yang ditekuni Amatir Radio dalam mengembangkan bakat dan minatnya, baik dalam bidang teknik elektronika radio maupun komunikasi. Namun masih terdapat ketidak samaan pemahaman anggota tentang Amatir Radio.

Seiring dengan itu tingkat kecakapan sebagai amatir radio turut mempengaruhi kondisi dan perkembangan organisasi. Secara kualitatif kondisi kekinian masih jauh dari harapan. Secara riil gangguan pada hampir seluruh band Amatir Radio dari Stasiun Radio yang tidak berhak kian merajalela. Kian maraknya Amatir Radio menggunakan Frekuensi HF dan VHF, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam berbagai forum organisasi hal ini diidentifikasi bersumber dari:
  1. Penindakan dari instansi yang berwenang terhadap Stasiun Radio pengganggu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
  2. Masih terdapat anggota ORARI yang tidak menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio dan mematuhi ketentuan yang berlaku, baik tentang penggunaan frekuensi, mode, batasan power, operating precedure dan sebagainya, bahkan dilakukan oleh mereka yang telah memiliki IAR tingkat Penggalang dan Penegak.
  3. Kurang dipahaminya Peraturan Perundang-Undangan tentang telekomunikasi oleh sebagian besar masyarakat.
  4. Belum tersosialisasi secara menyeluruh silabus standar tentang Amatir Radio di Indonesia.
  5. Tidak mencukupinya jumlah voluntir / elmer / tutor yang sanggup dan mampu melakukan tutorial.
  6. Kurangnya minat Anggota yang melakukan DX ING.
  7. Kurangnya minat anggota melakukan DX Pedition.
  8. Kurangnya minat Anggota mengikuti kontes tingkat Nasional maupun ditingkat internasional.

PEMBAHASAN MASALAH.
Organisasi perlu mengembangkan program dan infrastruktur monitoring system serta mekanisme pembinaannya yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Balai Monitoring selaku Pembina teknis.

Konteks pengembangan program dan infrastruktur monitoring system ialah perlu diperhitungkan kemampuan pelaksanaan di tingkat ORARI Daerah sampai ke Lokal lokal.

Dalam hal anggota ORARI yang melakukan pelanggaran maka perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk surat teguran dari ORARI Daerah dan ORARI Lokal dengan tembusan kepada Balai Monitoring seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum Orari Nomor : KEP-06/OP/KU/87 Tentang Pedoman Pelaksanaan Monotoring Sistem. Langkah sebagai tindakan preventif agar pihak pemerintah sebagai penerbit Isin Amatir Radio (IAR) cepat mengetahui control organisasi terhadap anggota dan pada tahap selanjutnya dapat mengambil tindakan akhir.

Selanjutnya persoalan frekuensi yang dialokasikan kepada ORARI digunakan oleh non-anggota ORARI, maka ORARI Daerah dan ORARI Lokal menyampaikan laporan temuan tersebut kepada Balai Monitoring untuk penindakannya.

Sebagai pengawalan terhadap laporan tersebut, ORARI Daerah dan ORARI Lokal meningkatkan kegiatan sistim monitoring dan bekerja sama dengan instansi terkait, agar penindakan terhadap Stasiun Radio pengganggu dapat berjalan dengan baik.

KESIMPULAN SARAN.
  1. Penerbitan buku panduan amatir radio adalah kebutuhan dasar proses pembinaan anggota.
  2. Disarankan ORARI Daerah perlu membentuk Team kerja guna melakukan sosialisasi, pembinaan dan asistensi di tingkat ORARI Daerah sampai dengan tingkat ORARI Lokal.
  3. Untuk itu sebagai kelanjutan perogram maka perlu adanya Team kerja guna melakukan TOT (Training of Traineers).
  4. Perlunya Sosialisasi silabus standar Amatir Radio dan penerbitan SK Panduan kegiatan termasuk kegiatan lomba sebagai panduan anggota dalam melaksanakan kegiatannya.
  5. Disarankan ORARI Daerah Sulawesi Selatan segera menerbitkan suatu Surat Keputusan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan lomba sesuai kebutuhan kondisi kekinian.
  6. Disarankan ORARI Daerah Sulawesi Selatan dan ORARI Lokal untuk melakukan Expedition dipulau pulau kecil dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Demikian Materi ini disampaikan untuk dapat didiskusikan dalam Rapat ini, semoga menghasilkan rumusan yang dapat bermanfaat bagi Anggota Amatir Radio dan Organisasi.

* Materi ini disampaikan dalam sesi diskusi pada rapat kordinasi ORARI Daerah Sulsel bersama Ketua Lokal seSulawesi Selatan 24 Mei 2015 di Hotel Banua Makassar

LAPORAN UMUM PENGURUS ORARI PUSAT PADA RAPAT KERJA NASIONAL ORARI TAHUN 2016


BAB  I
PENDAHULUAN
Rapat Kerja Nasional ORARI (RAKERNAS ORARI) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ORARI, dengan maksud mendengarkan dan menyampaikan laporan Pengurus ORARI Pusat dan ORARI Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus di bahas, serta merumuskan solusi dari berbagai masalah yang dihadapi, serta meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

RAKERNAS ORARI 2016 merupakan RAKERNAS kedua yang dilaksanakan dalam masa bakti Kepengurusan ORARI tahun 2011-2016. RAKERNAS ORARI 2016 diselenggarakan dengan maksud untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan aktual Peraturan dan Kebijakan Pemerintah terkait Amatir Radio dan menampung masukan untuk perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, serta mempersiapkan agar Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-X ORARI dapat terselenggara dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna, ORARI Pusat akan menyelenggarakan dalam kurun waktu 52 bulan yang telah kita lalui, ORARI Pusat berupaya untuk melaksanakan Amanat MUNAS ke-IX ORARI, MUNASUS dan RAKERNAS ORARI tahun 2012, namun kami akui tidak sedikit yang belum berhasil kami selesaikan. Berikut kami sampaikan Laporan Umum Pengurus ORARI Pusat.

A.UMUM
Laporan ini di buat untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) butir “d“ Anggaran Rumah Tangga ORARI tentang kewajiban menyampaikan Laporan Umum pada Rapat Kerja Nasional ORARI.

B.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Laporan Umum ini adalah untuk menyampaikan informasi dan gambaran tentang ORARI Pusat sejak bulan November 2011 hingga Januari 2016 serta permasalahan yang menonjol, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai  bahan masukan untuk MUNAS ke-X ORARI.

C.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Laporan Umum ini meliputi keadaan awal masa kepengurusan dan perkembangan sampai bulan Januari 2016 serta mencakup kegiatan-kegiatan Organisasi, Operasi dan Teknik, serta Sekretariat dan Keuangan.
  
D.DASAR
Dasar dari Laporan ini adalah :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
2. Keputusan MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI Tahun 2012
3. Program Kerja ORARI Pusat tahun 2011-2016

E.SISTEMATIKA
Laporan ini disusun dengan urutan sebagai berikut :
Bab  I         Pendahuluan
Bab  II        Pelaksanaan Kegiatan
Bab  III       Permasalahan dan Solusi
Bab  IV       Kesimpulan
Bab  V        Penutup
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
I. KEGIATAN ORGANISASI
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
Ketetapan MUNAS IX ORARI tahun 2011 Nomor 01/TAP/MUNAS/IX/2011 tentang Hasil Sidang Komisi “A”, Menugaskan kepada Pengurus ORARI Pusat untuk menjabarkan Hasil Sidang Komisi “A” Musyawarah Nasional IX ORARI sebagai materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta penyusunan Peraturan Organisasi ORARI Atas dasar penugasan tersebut, Pengurus ORARI Pusat merumuskan Materi Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan pada MUNASSUS ORARI tahun 2012.
2.  Kepengurusan ORARI Pusat
Ketetapan MUNAS IX ORARI tahun 2011 nomor 03/TAP/MUNAS/IX/2011  mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat sebagai berikut:
  • H. Abidin, HH, YB7LSB Ketua merangkap Anggota
  • Hadiono Badjuri,YBØTZ Sekretaris merangkap Anggota
  • Bambang Soetrisno, YBØKO Wakil Sekretaris merangkap Anggota
  • Ir. H. Maharyanto, YB3BM Anggota
  • H.M. Sofyan Patadjai, YB8KHR Anggota
  • Helmy Mahmud, YB4VX Anggota
  • Sutarman, YB4MTN Anggota
  • Mahfud Alaidin, YB6CA Anggota
  • H. Alimudin, YC4KTE Anggota

Ketetapan MUNAS IX ORARI tersebut juga mengangkat Ketua Umum ORARI Sutiyoso, YBØST, yang kemudian menyusun Kepengurusan ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
  • Ketua Umum    Sutiyoso, YBØST
  • Wakil Ketua Umum    Sugeng Suprijatna, YBØSGF
  • Ketua Bidang Organisasi    Bambang Sugiarto, YBØYJ digantikan oleh: Gjellani J. Sutama, YB1GJS
  • Ketua Bidang Operasi dan Teknik    Dadang Djuhendi, YBØTD digantikan oleh: Erdius Zen Chaniago, YBØQA
  • Sekretaris Jenderal    Suryo Susilo, YBØJTR
  • Wakil Sekretaris Jenderal    Anna Rudhiantiana, YBØANA
  • Bendahara Umum    Harianto Badjuri, YBØHB
  • Wakil Bendahara Umum    Herodidjaja Effendi,  YDØLEX
Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Keputusan Nomor 200/KEP/M.KOMINFO/ 04/2012  tertanggal 5 April 2012 tentang Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016, dan pada Selasa, 29 Mei 2012 telah dilaksanakan Upacara Pengukuhan DPP dan Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya Ketua Umum ORARI menetapkan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
STAF KHUSUS                    
  1. Humas    Rivat Argoebi . YCØRVT
  2. Hukum dan Advokasi    DR. Fathomy Asaary , YDØJTS
  3. Kelembagaan    Djoko Purwongemboro, YDØPPM
DEWAN PAKAR
  • Koordinator     Onno W. Purbo. YCØMLC
  • Anggota    Sutikno Buchari, YBØAG
KOMPARTEMEN / BIRO    
  • Pendidikan & Latihan    Agus Hadi Yunanto, YBØDJH
  • Regulasi, Produk dan Pustaka    Ben Hayudi, YCØBBP
  • Pembinaan Anggota    hristiani Nugraha, YCØWQP
  • Hubungan Antar Lembaga    Bakti Sianturi, YBØMEU
  • Pengembangan & Uji Coba/Eksperimen    Dirgantara Rahadian, YE1EEE
  • Contest, IOTA & Kegiatan Amatir Radio    Joz Sefriano, YD1JZ
  • Pengawasan & Monitoring    Dicky Suryadi, YBØJZS
  • Kerjasama Antar Lembaga    Adam Sudhiarto, YØ0DOG
  • Hubungan Luar Negeri    Gjellani J. Sutama, YB1GJS
  • QSL & Award    R. Prihandoyo, YBØECT
  • Pendataan & Pelayanan Anggota    Faisal Anwar, YB1PR
  • Perencanaan & administrasi Keuangan    Arie Budiman, YGØABS
  • Usaha & Dana    Iwan Syaefuddin, YCØHIS
  • Bursa    Erick Halauet, YDØILS
4. MUNASSUS dan RAKERNAS
Menindaklanjuti Hasil MUNAS-IX ORARI tahun 2011, maka pada tanggal 6-7 Juli 2012 diselenggarakan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASSUS) ORARI guna menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. MUNASSUS ORARI dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ORARI pada tanggal 7-8 Juli 2012 guna menyusun Rencana Kerja ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016.
5. Koordinasi dengan ORARI Daerah
Koordinasi ORARI Pusat dengan ORARI Daerah selama kurun waktu 52 bulan telah dilaksanakan, baik secara langsung berupa kunjungan kerja pada waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA), pelaksanaan UNAR maupun melalui media surat, email dan media komunikasi lainnya.
a. Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah ORARI merupakan perwujudan ketentuan berorganisasi sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. Dalam kurun waktu 52 bulan telah dilaksanakan MUSDA di 26 ORARI Daerah. ORARI Daerah yang akan melaksanakan MUSDA pada tahun 2016: ORARI Daerah Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
ORARI Daerah Maluku dibekukan oleh ORARI Pusat dan ditunjuk Pejabat Ketua dari ORARI Pusat untuk melaksanakan MUSDA sebelum bulan Oktober 2016.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh ORARI Daerah Sumatera Barat di Padang pada tanggal 14-15 April 2012, atas dasar permintaan dari ORARI Lokal se Sumatera Barat dan diperkuat oleh DPP ORARI Daerah Sumatera Barat. 
6. Koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI terkait Pengurusan Ijin Amatir Radio, pembaharuan Peraturan Menkominfo 33 tahun 2009, penyusunan bank soal untuk UNAR, penertiban terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio, dll. ORARI juga diikutsertakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI pada tanggal 26 hingga 28 Maret 2014.
Kementerian Perhubungan, pelaksanaan dukungan komunikasi (Dukom) angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru, serta dukungan komunikasi penanggulangan kecelakaan di darat, laut dan udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan bantuan pelatihan Operator Radio.
Kementerian Kesehatan, sedang dijajaki kerjasama dan sedang disiapkan naskah MoU antara Kementerian Kesehatan dengan ORARI.
Kepolisian RI (POLRI), dukungan komunikasi sistem keamanan lingkungan dan kelancaran lalu lintas. Sudah ada kerjasama antara POLRI dengan ORARI dalam bentuk PIAGAM yang ditandatangani KAPOLRI dengan Ketua Umum ORARI tahun 1986. Dalam waktu dekat PIAGAM tersebut akan diperbaharui dalam bentuk MoU.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dukungan komunikasi penanggulangan bencana. Dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU antara BNPB dengan ORARI.
Badan SAR Nasional (BASARNAS), pelatihan dan dukungan komunikasi pelaksanaan operasi SAR. Sudah ditandatangani MoU antara BASARNAS dengan ORARI pada tanggal 18 Februari 2015, dan saat ini sedang dibahas Perjanjian Kerjasama sebagai penjabaran dari MoU tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), penyampaian informasi dini berkenaan dengan cuaca atau terjadinya gempa.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), peluncuran satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada tanggal 28 September 2015 dengan misi memberikan dukungan komunikasi mitigasi bencana. Sudah diperbaharui MoU antara LAPAN dengan ORARI.
  
7. Koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi lain Pramuka, pelatihan dan dukungan pada Jambore on the air (JOTA). Palang Merah Indonesia (PMI), dukungan komunikasi misi kemanusiaan. Universitas Surya, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK) Politeknik Negeri Jakarta, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK) Mapala UI, dukungan komunikasi kegiatan pencinta alam Global Rescue, pelatihan dan dukungan komunikasi penanggulangan bencana.
8. Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio
Sejak tahun 2015 ORARI Pusat tidak lagi diikutsertakan oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) di Daerah karena pelaksanaan UNAR telah dilimpahkan kepada UPT/Balmon. Untuk penyusunan Bank Soal UNAR, ORARI Pusat tetap diikutsertakan.

9. Pelanggaran penggunaan frekuensi dan lomba signal doubling
a. Perlu peningkatan monitoring penggunaan frekuensi amatir radio yang melanggar peraturan pemerintah, untuk kemudian diambil tindakan yang tegas oleh UPT/Balmon berdasarkan laporan hasil monitoring ORARI Lokal dan ORARI Daerah. Pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi amatir radio sudah pada taraf yang memprihatinkan, dan IARU Region 3 telah mengirim surat kepada Menteri Kominfo mengenai pelanggaran tersebut.
b. Kegiatan lomba signal doubling merupakan adu kuat pancaran atau trek-trekan atau tiban-tibanan pada frekuensi amatir radio. Kegiatan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan mengabaikan kaidah operating prosedur serta etika amatir radio, oleh karenanya lomba signal doubling dilarang oleh pemerintah, dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi.

II. KEGIATAN OPERASI DAN TEKNIK

1. Dukungan Komunikasi (DUKOM)
a. DUKOM Tanggap Darurat
1) Mengikuti Pelatihan DUKOM Tanggap Darurat ”Meningkatkan kesiapan dukungan komunikasi radio tanggap darurat dengan mengoptimalkan penggunaan Mobil Komunikasi Radio (Komrad) Siaga Bencana, diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada tanggal 21-24 Mei 2012 di Cikole, Lembang, Bandung.
2) ORARI dengan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia senantiasa siap dalam turut serta memberikan dukungan komunikasi pada kejadian bencana dan musibah yang terus menerus melanda di seluruh wilayah Indonesia. Bencana yang terjadi selama periode November 2011 hingga Januari 2016 antara lain banjir, gempa bumi, gunung meletus, kecelakaan pesawat terbang, kecelakaan kapal laut, kecelakaan kereta api, dan kebakaran.
b. DUKOM Bukan Keadaan Darurat
DUKOM bukan keadaan darurat senantiasa diberikan ORARI antara lain untuk kegiatan dukungan komunikasi angkutan Lebaran, Natal dan hari-hari besar keagamaan lainnya serta Tahun Baru. Selain itu ORARI juga mendukung DUKOM untuk kegiatan Jambore on the air (JOTA) Pramuka, Promosi Pariwisata, Pilpres dan Pilkada, MTQ, Pekan Olahraga Nasional, dll.
c. Pengenalan ORARI pada instansi pemerintah dan masyarakat
Menjadi narasumber pada instansi pemerintah mengenai pengenalan amatir radio, teknik radio dan komunikasi digital, ketentuan dan regulasi yang mengatur kegiatan amatir radio, dll.

2. Bincang-bincang Teknik (BINTEK)
Dalam upaya mengaktifkan kegiatan amatir radio dan mengenalkan ORARI di masyarakat, maka bekerjasama dengan Universitas Surya dan Politeknik Negeri Jakarta telah diselenggarakan kegiatan Bincang-bincang Teknik yang diadakan secara berkala. Tema yang diangkat seputar perkembangan teknologi yang berkaitan dengan amatir radio, antara lain: antene, teknik solder, hingga ke satelit amatir radio.

3. Special Call
a. Mengkoordinasikan kegiatan special call untuk mendukung kegiatan ORARI, antara lain Special Call dalam rangka HUT ORARI, Special Call SEANET tahun 2014, Special Call IARU Region 3 tahun 2015, Special Call RAKERNAS ORARI, dll.
b. Ikut berpartisipasi menyelenggarakan Special Call dalam rangka HUT ke-90 International Amateur Radio Union (IARU) pada tahun 2015, dengan callsign YB90IARU.

4. Pelaksanaan Kerjasama
a. Dengan Pramuka, secara rutin (dua kali dalam setahun) dilaksanakan dukungan penyelenggaraan Jambore on the air (JOTA) secara internasional dan nasional dengan stasiun induk YB?S. Kegiatan JOTA juga diisi dengan pemaparan mengenai kegiatan amatir radio.
b. Dengan LAPAN, telah dilakukan sosialisasi pemanfaatan teknologi satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di IPB ICC Botani Square, Bogor, dan perwakilan dari ORARI menjadi narasumber yang memaparkan perangkat yang terpasang (muatan satelit), fungsi dan kegunaannya.
Menghadiri peluncuran satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada tanggal 28 September 2015 yang bejalan lancar dan sukses sampai pada orbitnya.
c. Dengan BASARNAS, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan dasar rescue dan membangun club station di setiap kantor Badan SAR Daerah (BASARDA). ORARI Pusat diikutsertakan dalam RAKORNAS BASARNAS. Peran dan dukungan ORARI pada BASARNAS sangat diperlukan dengan keberadaan satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2. ORARI juga akan dilibatkan pada kegiatan SAR tingkat Internasional.
d. Dengan Kementerian Kesehatan, ORARI dilibatkan sebagai narasumber dalam penyusunan “Roadmap Telemedicine dan Sistim Komunikasi Daerah Terpencil”.
e. Dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ORARI dilibatkan sebagai mitra dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009, dan menjadi narasumber pada seminar mengenai ‘Radio Over Internet Protocol (ROIP)’ yang hasilnya juga akan menjadi masukan pada perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009.
f. Dengan International Amateur Radio Union (IARU), pada Maret 2016 ORARI akan diikutsertakan pada kegiatan Simulasi ‘Message Handling’ oleh IARU Region 3, bersama-sama dengan organisasi amatir radio dari Jepang, Australia, China, India, Filipina, Korea Selatan, Selandia Baru, Fiji, Thailand dan Malaysia.
g. Dengan MAPALA UI, memberikan dukungan kegiatan lintas alam MAPALU UI di daerah Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur.

III. KEGIATAN INTERNASIONAL
1. Mengikuti Tokyo Hamfair yang diadakan setiap bulan Agustus. Pada Tokyo Hamfair tahun 2014, ORARI membuka stand dan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, sekaligus mempromosikan rencana kegiatan South East Asia Amateur Radio Network (SEANET) Convention ke-42 di Indonesia.
2. Menjadi tuan rumah penyelenggaraan SEANET Convention ke-42 di Bali pada tanggal 14 hingga 17 November 2014, yang berlangsung dengan sangat baik dan berhasil membangkitkan semangat dan kebersamaan para amatir radio di South East Asia.
3. Menjadi tuan rumah penyelenggaraan IARU Region 3 Conference yang ke-16 di Bali pada tanggal 12 hingga 17 Oktober 2015. Pada konferensi tersebut terjadi penambahan anggota ORARI yang dipercaya untuk duduk di kepengurusan IARU Region 3, dari tiga menjadi empat orang, yaitu: Saudara Wisnu Widjaja, YB0AZ sebagai Direktur, Saudara Titon Dutono, YB3PET sebagai koordinator Monitoring System, Saudara Jozardy Sefriano YD1JZ sebagai koordinator Beacon,  dan  Saudara Triadi P. Suparta, YB0KVN sebagai anggota task force STARS*** (Support of The Amateur Radio Service in Region 3).
4. Pada kegiatan IOTA di pulau Ohoiew, Kepulauan Kei Kecil, Maluku Tenggara, telah diperoleh IOTA Number OC-221 dari IOTA Committee. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan IOTA terbesar di Dunia dengan memasang 10 stasiun yang bekerja pada frek  1,8 meter hingga 54 MHz ( MF, HF dan UHF ) serta menggunakan moda CW, RTTY, Packet Radio dan Phone yang berhasil melakukan komunikasi dengan 20.375 stasiun di manca Negara.
5. Reciprocal Agreement, melalui perjuangan Japan Amateur Radio League (JARL) dan ORARI kepada pemerintah Jepang dan Indonesia, maka pada tahun 2012 ditanda tangani reciprocal agreement antara Indonesia dengan Jepang yang mengatur kegiatan Amatir Radio antara kedua negara.


IV. SEKRETARIAT
1. Gedung Sekretariat
a. ORARI Pusat memiliki Gedung Sekretariat yang merupakan milik organisasi, berlokasi di Jl. Karang Tengah Raya No.59-B, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan direnovasi dan dioptimalkan keberadaannya.
b.     Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi, maka ORARI Pusat masih tetap berkantor di Lantai 10 Gedung PERSADA SASANA KARYA, jl. Suryopranoto No. 8 Jakarta Pusat 10010.
Telpon: 021-6326785, 6326788
Email: hq@orari.or.id
Website: www.orari.or.id
2. Legalitas Organisasi
Melaksanakan amanat MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI tahun 2012, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI telah diakte notariskan dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham.
ORARI Pusat juga telah memperoleh hak paten untuk Logo dan Nama Organisasi Amatir Radio Indonesia.
3. Prasarana Kesekretariatan
    Prasarana kesekretariatan yang dimiliki sedang diperbaharui untuk mendukung fungsi pelayanan, komunikasi dan koordinasi organisasi.
4. Komunikasi ORARI
Selain komunikasi melalui surat, email. telepon, majalah, dan website, ORARI Pusat berupaya seoptimal mungkin memanfaatkan teknologi informasi. Dengan menggunakan teknologi informasi, kita dibiasakan untuk berkomunikasi secara efisien dan efektif.
Sejak Desember 2015 yang lalu, ORARI Pusat telah melakukan uji coba pemanfaatan teknologi video teleconference dengan ORARI Daerah. Uji coba video teleconference dilakukan dengan ORARI Daerah Papua, ORARI Daerah Aceh, dan ORARI Daerah Kalimantan Selatan.
Dengan melakukan video teleconference, Pengurus ORARI Daerah dapat langsung membicarakan dan membahas berbagai hal dengan Pengurus ORARI Pusat secara timbal balik. ORARI Pusat juga akan memanfaatkan teknologi video teleconference untuk berkomunikasi langsung dengan beberapa ORARI Daerah dalam membahas kegiatan yang bersifat regional, yang melibatkan beberapa ORARI Daerah.
5. Website ORARI
ORARI Pusat telah melakukan perbaikan dan peningkatan fungsi Website ORARI secara optimal, sehingga semua informasi terkait ORARI dapat dilihat di Website ORARI (www.orari.or.id). Website ORARI juga telah dikembangkan dan dapat dibuka/diakses pada smart phone Android.
6. Pengurusan IAR dan KTA
a. IAR dan KTA yang telah diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33 tahun 2009 sebagai berikut:
YB/YE : 2.573, YC/YF : 10.580, YD/YG : 35.677, YH : 106. Total : 48.936
b. Untuk diperhatikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana telah terjadi peningkatan tarif yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2016.
c. Pada dasarnya perpanjangan IAR dan KTA seharusnya dilakukan sebelum IAR dan KTA tersebut habis masa berlakunya (kadaluarsa). Namun Pemerintah cq Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo telah mengeluarkan kebijakan pengurusan IAR Kadaluarsa dengan memberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2015. Ternyata cukup banyak berkas permohonan perpanjangan IAR Kadaluarsa yang diterima di Sekretariat ORARI Pusat melewati batas waktu 1 Agustus 2015 atau yang diterima sebelum 1 Agustus 2015 tetapi berkas permohonannya tidak lengkap yang kemudian tidak dapat diproses, sehingga ORARI Pusat meminta agar diberikan kebijakan kembali untuk menambah waktu pengurusan IAR Kadaluarsa, terutama yang berkasnya sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat. Setelah melalui beberapa kali rapat, akhirnya pada rapat yang dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo diputuskan kebijakan untuk menambah waktu pengurusan IAR Kadaluarsa dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpanjangan dan atau pembaharuan IAR Kadaluarsa yang berkasnya (termasuk persyaratan yang harus dilampirkan) sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat dapat diproses setelah dilengkapi dengan IAR asli/SKAR asli, dan selambat-lambatnya 15 Maret 2016 berkas yang telah lengkap berikut IAR asli/SKAR asli sudah diterima di Sekretariat ORARI Pusat, untuk diteruskan ke Kemkominfo
Membayar tambahan selisih biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
d. Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo mengikutsertakan ORARI Pusat dalam membahas pengurusan IAR secara online/eLicensing, dan direncanakan eLicensing akan dilaksanakan pada tahun 2016. Sejalan dengan itu, pengurusan KTA ORARI juga akan dilakukan secara online.


V. KEUANGAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI Pasal 25 bahwa Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang sah
MUNAS-IX ORARI tahun 2011 menetapkan besarnya Iuran Anggota untuk ORARI Pusat dan IARU sebesar Rp.1.500,- perorang setiap bulannya. Walaupun Iuran Anggota yang diterima untuk ORARI Pusat dan IARU sangat kecil, tetapi berkat bantuan Pemerintah cq Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo pada beberapa kegiatan, bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Sekretariat dan biaya listrik Sekretariat di Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat, bantuan Ketua DPP ORARI Pusat, dan usaha-usaha lain, maka setelah diselesaikan kewajiban membayar Iuran IARU hingga tahun 2015 terdapat Saldo sebesar Rp.1.656.221.387,38


BAB III
PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Dalam pelaksanaan kegiatan ORARI Pusat, terlihat beberapa faktor permasalahan dan kendala yang dihadapi, antara lain:
1. Kecilnya iuran anggota ORARI membuat organisasi memiliki ketergantungan pada sumbangan dan usaha-usaha lain yang memerlukan keuletan pengurus terutama di ORARI Daerah dan ORARI Lokal. Selain ini, dengan minimnya dana yang dimiliki organisasi membuat pengurus sulit untuk melaksanakan kegiatan dan pembinaan anggota.

2. Karena sifat organisasi yang sukarela dan non-profit serta minimnya dana yang dimiliki organisasi sehingga memerlukan figur pemimpin yang selain memiliki kemampuan kepemimpinan, juga memiliki kemampuan finansial dan atau kemampuan untuk mencari dana guna melaksanakan kegiatan organisasi. Kondisi seperti ini membuat organisasi mengalami kesulitan untuk mencari figur pemimpin dalam upaya kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.

3. Masih minimnya pelaksanaan kegiatan ORARI yang merupakan kegiatan amatir radio dalam bentuk eksperimen, diskusi mengenai teknik radio dan elektronika, ekspedisi dll. yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Disisi lain muncul kreatifitas yang pelaksanaannya melanggar peraturan pemerintah, antara lain lomba disain antena dengan melakukan signal doubling.

4. Masih minimnya monitoring terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio dan penindakannya, sehingga pelanggar frekuensi amatir radio dapat leluasa melakukan kegiatannya. Pelanggaran frekuensi amatir radio sudah sangat mengganggu amatir radio dari negara lain dan telah mendat teguran dari IARU Region 3.

5. Pengurusan IAR dan KTA yang masih terkendala oleh lamanya proses pengumpulan berkas dari anggota ke Sekretariat ORARI Lokal, kemudian dari Sekretariat ORARI Lokal ke Sekretariat ORARI Daerah, kemudian dari Sekretariat ORARI Daerah ke Sekretariat ORARI Pusat, dan dari Sekretariat ORARI Pusat ke Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kementerian Kominfo.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi guna mengatasi atau sekurang-kurangnya meminimalisir permasalahan. Beberapa solusi yang kiranya dapat dipertimbangkan adalah:
1. Mengaktifkan upaya mencari dana, baik dalam bentuk sumbangan dari Pemerintah maupun melalui usaha-usaha lain.
2. Meningkatkan aktifitas club station di ORARI Daerah dan ORARI Lokal dalam melaksanakan kegiatan amatir radio.
3. Mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan organisasi dan pembinaan anggota.
4. Menerbitkan peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi.
5. Meningkatkan fungsi Website ORARI sebagai sarana komunikasi, informasi, publikasi, dan database orari.
6. Bersama Pemerintah mengaktifkan kegiatan monitoring dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio.
7. Mensosialisasikan pelaksanaan eLicensing IAR dan mendukung dengan eLicensing KTA.

BAB IV
KESIMPULAN

Sejak Munas IX ORARI yang dilaksanakan bulan Oktober 2011 hingga saat ini Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 berserta seluruh jajaran Pengurus ORARI di Seluruh Indonesia telah berupaya untuk tetap memutar roda Organisasi dan melaksanakan tugas dan amanat yang diberikan oleh Munas IX ORARI tahun 2011.
Dalam kurun waktu 52 bulan masa bakti kepengurusan ORARI Pusat secara keseluruhan organisasi berjalan dengan cukup baik walaupun hasilnya belum dapat memenuhi keinginan semua pihak.
Apa yang menjadi permasalahan dan solusi yang diusulkan hanya dapat diwujudkan dengan kerjasama dan kebersamaan seluruh jajaran Pengurus ORARI yang memiliki dedikasi tinggi dalam memajukan organisasi.


BAB V
PENUTUP

Demikian laporan umum ini disampaikan pada Rapat Kerja Nasional ORARI tahun 2016 sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kinerja ORARI agar dapat menjadi organisasi yang profesional dan handal.

Semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, selalu meng-anugerahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Terima kasih.

Jakarta, 19 Februari 2016
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,

ttd.

Letjen TNI (Purn) Sutiyoso - YBØST

SATELIT ORARI

Antena

KOMINFO KE ORARI

Bapak Rudiantara YE0RA – Menteri Komunikasi dan Informatika di dampingi Bapak Rachmad Widayana YE0RW Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI dan Bapak Bagyo Kasubdit Sertifikasi ke Sekretariat Jenderal ORARI Pusat Senin 12 Januari 2015
Dalam pertemuan antara Bapak Menteri Kominfo bersama Ketua Umum ORARI dan Pengurus ORARI Pusat serta Direktur IARU Region III, telah disampaikan bebagai Informasi dan masukan yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Indonesia.
Bapak Menteri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ORARI yang secara spontan memberikan dukungan komunikasi pencarian Pesawat PK-AXC Air Asia MQ 8501
Kunjungan Bapak Rudiantara YE0RA - Menteri Komunikasi dan Informatika ke Sekretariat Jenderal ORARI Pusat Senin 12 Januari 2015