♣ PM No. 33/2009 sudah kurang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan amatir radio saat ini, maka perlu adanya Revisi PM atau PM baru.
Perubahan :
- Perizinan IAR secara Elektronik
- Regulasi baru
- Peningkatan Peran ORARI
- Organisasi masih memiliki peran penting dalam proses perizinan (antara penerbitan IAR dan KTA masih dikaitkan);
- Penentuan proses antara penyelenggaraan UNAR dan penerbitan IAR : -SKAR ditiadakan; -kegiatan UNAR bagian dari proses penerbitan IAR, -namun PNBP UNAR dan IAR tetap dipisahkan;
- Proses UNAR dan IAR dilakukan dalam sistem terpadu (dengan ISR) secara elektronik (tuntutan auditor)
- UNAR dilaksanakan sepenuhnya oleh UPT, naskah soal disiapkan oleh Dit. Ops (merupakan Ujian Nasional),
REGULASI (baru) RPM
- Pembayaran iuran IARU oleh pemerintah cq anggaran Kementrian Kominfo (perlu persetujuan Kementrian Keuangan)
- Sub-band plan → lebih memberikan kepastian hukum bagi peruntukan spectrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan amatir radio
- Ketentuan tentang RoIP → berdasarkan hasil Seminar ROIP pada tanggal 15 Desember 2015 di Jakarta : (i) Radio over Internet Protokol (RoIP) adalah komunikasi radio amatir yangmenggunakan jaringan protocol internet untuk keperluan Amatir Radio; (ii) Norma RoIP : Perlu registrasi konektifitas server dan gateway (IP Address yang spesifik); Akses ke gateway hanya diperbolehkan menggunakan radio dengan kanal frekuensi Amatir Radio,Komunikasi hanya boleh dilakukan oleh Amatir Radio yang talah memilikicallsigned/IAR yang masih berlaku.
- Antisipasi terhadap fenomena baru seperti ujian jarak-jauh oleh FCC-Amerika diIndonesia
- Peningkatan dukungan komunikasi radio tanggap darurat bencana
♣ Menerbitkan KTA
♣ Menerbitkan SOP dalam mendukung permohonan mengikuti UNAR dan perizinan IAR secara elektronik
♣ Peran ORARI ditingkatkan dalam pembinaan membantu pemerintah pada pembinaan :
- tertib penggunaan spectrum frekuensi radio sesuai peruntukannya;
- etika dan konten berkomunikasi;
- potensi SDM sebagai asset bela-negara / cadangan-nasional (dukungan komrad dalam tanggap darurat bencana, dukungan komrad event penting, dlsb);
- peran aktip amatir radio dalam fora internasional