Rakernas ORARI Sabtu, 20 Februari 2016
Ketentuan Nasional
UU 29/ 2014
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 36 UU 29/ 2014
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan, berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden
Visi
“Mewujudkan Badan SAR Nasional yang andal, terdepan, dan unggul dalam pelayanan jasa SAR di wilayah NKRI”
Misi
“Mewujudkan Badan SAR Nasional yang andal, terdepan, dan unggul dalam pelayanan jasa SAR di wilayah NKRI”
Misi
- Menyelenggarakan siaga SAR terus menerus
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ organisasi Nasional/ Internasional dalam penyelenggaraan SAR.
- Menyelenggarakan peningkatan kemampuan teknis dan menajerial organisasi dan senantiasa tumbuh
- Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapan SDM serta koordinasi berkelanjutan
- Menyediakan sarpras operasi, palkom dan sistem informasi SAR sesuai kebutuhan
Tugas
- Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria penyelenggaraan operasi SAR? Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
- Melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
Selengkapnya klik link ini, management operasi SAR ...