Minggu, 17 April 2016

Tata Cara Berkomunikasi dan Tehnik Radio

Oleh Syarif Djamil YB8AJB (Plt Kabid Optek ORARI Daerah Sulawesi Selatan)


PENDAHULUAN.
Amatir Radio adalah setiap orang yang mempunyai hobi dalam bidang Teknik elektronika radio dan komunikasi serta secara sukarela bersedia mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.

Para amatir radio sedunia sadar bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku secara internasional dan nasional oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya mereka mempunyai dan berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO.

Sesuai KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISSI AMATIR RADIO INDONESIA NOMOR : KEP-101/OP/KU/91 TENTANG POKOK - POKOK TATA CARA BERKOMUNIKASI tahun 1991, tehnik berkomunikasi ialah berkomunikasi dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan telekomunikasi, yang pada umumnya kegiatan tersebut masih memerlukan pembinaan terus menerus.

Kegiatan berkomunikasi sebagaimana dimaksud diatas, adalah kegiatan yang menggunakan perangkat pemancar amatir radio dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Pembicaraan yang dilakukan dengan menggunakan pemancar radio oleh para amatir radio dengan amatir radio lainnya dapat didengar oleh ribuan amatir radio di dunia, karenanya seorang amatir radio harus menyiapkan dirinya sebagai operator yang terampil dan menjujung tinggi sopan santun berkomunikasi.

Amatir radio dalam perkembangan kegiatannya sejak pemancar diciptakan sampai dengan lahirnya organisasi amatir radio Indonesia. Telah tercipta pula suatu tata cara berkomunikasi yang khas/khusus bagi amatir radio dengan semboyan satu dunia, satu bahasa (one world, one language). Karena hal itulah maka pembinaan terhadap amatir radio perlu dilakukan agar supaya dapat terampil khususnya dalam berkomunikasi. Keseragaman dalam tata cara berkomunikasi dengan ciri khas/khusus tersebut merupakan kebanggaan para Amatir Radio Dunia.

PERMASALAHAN.
Beraneka ragam kegiatan yang ditekuni Amatir Radio dalam mengembangkan bakat dan minatnya, baik dalam bidang teknik elektronika radio maupun komunikasi. Namun masih terdapat ketidak samaan pemahaman anggota tentang Amatir Radio.

Seiring dengan itu tingkat kecakapan sebagai amatir radio turut mempengaruhi kondisi dan perkembangan organisasi. Secara kualitatif kondisi kekinian masih jauh dari harapan. Secara riil gangguan pada hampir seluruh band Amatir Radio dari Stasiun Radio yang tidak berhak kian merajalela. Kian maraknya Amatir Radio menggunakan Frekuensi HF dan VHF, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam berbagai forum organisasi hal ini diidentifikasi bersumber dari:
  1. Penindakan dari instansi yang berwenang terhadap Stasiun Radio pengganggu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
  2. Masih terdapat anggota ORARI yang tidak menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio dan mematuhi ketentuan yang berlaku, baik tentang penggunaan frekuensi, mode, batasan power, operating precedure dan sebagainya, bahkan dilakukan oleh mereka yang telah memiliki IAR tingkat Penggalang dan Penegak.
  3. Kurang dipahaminya Peraturan Perundang-Undangan tentang telekomunikasi oleh sebagian besar masyarakat.
  4. Belum tersosialisasi secara menyeluruh silabus standar tentang Amatir Radio di Indonesia.
  5. Tidak mencukupinya jumlah voluntir / elmer / tutor yang sanggup dan mampu melakukan tutorial.
  6. Kurangnya minat Anggota yang melakukan DX ING.
  7. Kurangnya minat anggota melakukan DX Pedition.
  8. Kurangnya minat Anggota mengikuti kontes tingkat Nasional maupun ditingkat internasional.

PEMBAHASAN MASALAH.
Organisasi perlu mengembangkan program dan infrastruktur monitoring system serta mekanisme pembinaannya yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Balai Monitoring selaku Pembina teknis.

Konteks pengembangan program dan infrastruktur monitoring system ialah perlu diperhitungkan kemampuan pelaksanaan di tingkat ORARI Daerah sampai ke Lokal lokal.

Dalam hal anggota ORARI yang melakukan pelanggaran maka perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk surat teguran dari ORARI Daerah dan ORARI Lokal dengan tembusan kepada Balai Monitoring seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum Orari Nomor : KEP-06/OP/KU/87 Tentang Pedoman Pelaksanaan Monotoring Sistem. Langkah sebagai tindakan preventif agar pihak pemerintah sebagai penerbit Isin Amatir Radio (IAR) cepat mengetahui control organisasi terhadap anggota dan pada tahap selanjutnya dapat mengambil tindakan akhir.

Selanjutnya persoalan frekuensi yang dialokasikan kepada ORARI digunakan oleh non-anggota ORARI, maka ORARI Daerah dan ORARI Lokal menyampaikan laporan temuan tersebut kepada Balai Monitoring untuk penindakannya.

Sebagai pengawalan terhadap laporan tersebut, ORARI Daerah dan ORARI Lokal meningkatkan kegiatan sistim monitoring dan bekerja sama dengan instansi terkait, agar penindakan terhadap Stasiun Radio pengganggu dapat berjalan dengan baik.

KESIMPULAN SARAN.
  1. Penerbitan buku panduan amatir radio adalah kebutuhan dasar proses pembinaan anggota.
  2. Disarankan ORARI Daerah perlu membentuk Team kerja guna melakukan sosialisasi, pembinaan dan asistensi di tingkat ORARI Daerah sampai dengan tingkat ORARI Lokal.
  3. Untuk itu sebagai kelanjutan perogram maka perlu adanya Team kerja guna melakukan TOT (Training of Traineers).
  4. Perlunya Sosialisasi silabus standar Amatir Radio dan penerbitan SK Panduan kegiatan termasuk kegiatan lomba sebagai panduan anggota dalam melaksanakan kegiatannya.
  5. Disarankan ORARI Daerah Sulawesi Selatan segera menerbitkan suatu Surat Keputusan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan lomba sesuai kebutuhan kondisi kekinian.
  6. Disarankan ORARI Daerah Sulawesi Selatan dan ORARI Lokal untuk melakukan Expedition dipulau pulau kecil dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Demikian Materi ini disampaikan untuk dapat didiskusikan dalam Rapat ini, semoga menghasilkan rumusan yang dapat bermanfaat bagi Anggota Amatir Radio dan Organisasi.

* Materi ini disampaikan dalam sesi diskusi pada rapat kordinasi ORARI Daerah Sulsel bersama Ketua Lokal seSulawesi Selatan 24 Mei 2015 di Hotel Banua Makassar