BAB I
PENDAHULUAN
Rapat Kerja Nasional ORARI (RAKERNAS
ORARI) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 1
Anggaran Rumah Tangga ORARI, dengan maksud mendengarkan dan menyampaikan
laporan Pengurus ORARI Pusat dan ORARI Daerah untuk mengidentifikasi
permasalahan yang harus di bahas, serta merumuskan solusi dari berbagai
masalah yang dihadapi, serta meningkatkan hubungan timbal balik antara
DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam
melaksanakan Keputusan Munas.
RAKERNAS ORARI 2016 merupakan
RAKERNAS kedua yang dilaksanakan dalam masa bakti Kepengurusan ORARI
tahun 2011-2016. RAKERNAS ORARI 2016 diselenggarakan dengan maksud untuk
memperoleh informasi mengenai perkembangan aktual Peraturan dan
Kebijakan Pemerintah terkait Amatir Radio dan menampung masukan untuk
perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Amatir Radio, serta mempersiapkan agar Musyawarah
Nasional (MUNAS) ke-X ORARI dapat terselenggara dengan lebih berdaya
guna dan berhasil guna, ORARI Pusat akan menyelenggarakan dalam kurun
waktu 52 bulan yang telah kita lalui, ORARI Pusat berupaya untuk
melaksanakan Amanat MUNAS ke-IX ORARI, MUNASUS dan RAKERNAS ORARI tahun
2012, namun kami akui tidak sedikit yang belum berhasil kami selesaikan.
Berikut kami sampaikan Laporan Umum Pengurus ORARI Pusat.
A.UMUM
Laporan
ini di buat untuk memenuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) butir “d“
Anggaran Rumah Tangga ORARI tentang kewajiban menyampaikan Laporan Umum
pada Rapat Kerja Nasional ORARI.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
penyusunan Laporan Umum ini adalah untuk menyampaikan informasi dan
gambaran tentang ORARI Pusat sejak bulan November 2011 hingga Januari
2016 serta permasalahan yang menonjol, dengan tujuan agar dapat
digunakan sebagai bahan masukan untuk MUNAS ke-X ORARI.
C.RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup Laporan Umum ini meliputi keadaan awal masa kepengurusan dan
perkembangan sampai bulan Januari 2016 serta mencakup kegiatan-kegiatan
Organisasi, Operasi dan Teknik, serta Sekretariat dan Keuangan.
D.DASAR
Dasar dari Laporan ini adalah :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
2. Keputusan MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI Tahun 2012
3. Program Kerja ORARI Pusat tahun 2011-2016
E.SISTEMATIKA
Laporan ini disusun dengan urutan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Pelaksanaan Kegiatan
Bab III Permasalahan dan Solusi
Bab IV Kesimpulan
Bab V Penutup
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
I. KEGIATAN ORGANISASI
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI
Ketetapan
MUNAS IX ORARI tahun 2011 Nomor 01/TAP/MUNAS/IX/2011 tentang Hasil
Sidang Komisi “A”, Menugaskan kepada Pengurus ORARI Pusat untuk
menjabarkan Hasil Sidang Komisi “A” Musyawarah Nasional IX ORARI sebagai
materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta
penyusunan Peraturan Organisasi ORARI Atas dasar penugasan tersebut,
Pengurus ORARI Pusat merumuskan Materi Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan pada
MUNASSUS ORARI tahun 2012.
2. Kepengurusan ORARI Pusat
Ketetapan
MUNAS IX ORARI tahun 2011 nomor 03/TAP/MUNAS/IX/2011 mengangkat Dewan
Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat sebagai berikut:
- H. Abidin, HH, YB7LSB Ketua merangkap Anggota
- Hadiono Badjuri,YBØTZ Sekretaris merangkap Anggota
- Bambang Soetrisno, YBØKO Wakil Sekretaris merangkap Anggota
- Ir. H. Maharyanto, YB3BM Anggota
- H.M. Sofyan Patadjai, YB8KHR Anggota
- Helmy Mahmud, YB4VX Anggota
- Sutarman, YB4MTN Anggota
- Mahfud Alaidin, YB6CA Anggota
- H. Alimudin, YC4KTE Anggota
Ketetapan MUNAS IX ORARI tersebut
juga mengangkat Ketua Umum ORARI Sutiyoso, YBØST, yang kemudian menyusun
Kepengurusan ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
- Ketua Umum Sutiyoso, YBØST
- Wakil Ketua Umum Sugeng Suprijatna, YBØSGF
- Ketua Bidang Organisasi Bambang Sugiarto, YBØYJ digantikan oleh: Gjellani J. Sutama, YB1GJS
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik Dadang Djuhendi, YBØTD digantikan oleh: Erdius Zen Chaniago, YBØQA
- Sekretaris Jenderal Suryo Susilo, YBØJTR
- Wakil Sekretaris Jenderal Anna Rudhiantiana, YBØANA
- Bendahara Umum Harianto Badjuri, YBØHB
- Wakil Bendahara Umum Herodidjaja Effendi, YDØLEX
Menteri Komunikasi dan Informatika
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 200/KEP/M.KOMINFO/ 04/2012 tertanggal
5 April 2012 tentang Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016, dan
pada Selasa, 29 Mei 2012 telah dilaksanakan Upacara Pengukuhan DPP dan
Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.
Selanjutnya Ketua Umum ORARI menetapkan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 2011-2016 sebagai berikut:
STAF KHUSUS
- Humas Rivat Argoebi . YCØRVT
- Hukum dan Advokasi DR. Fathomy Asaary , YDØJTS
- Kelembagaan Djoko Purwongemboro, YDØPPM
DEWAN PAKAR
- Koordinator Onno W. Purbo. YCØMLC
- Anggota Sutikno Buchari, YBØAG
KOMPARTEMEN / BIRO
- Pendidikan & Latihan Agus Hadi Yunanto, YBØDJH
- Regulasi, Produk dan Pustaka Ben Hayudi, YCØBBP
- Pembinaan Anggota hristiani Nugraha, YCØWQP
- Hubungan Antar Lembaga Bakti Sianturi, YBØMEU
- Pengembangan & Uji Coba/Eksperimen Dirgantara Rahadian, YE1EEE
- Contest, IOTA & Kegiatan Amatir Radio Joz Sefriano, YD1JZ
- Pengawasan & Monitoring Dicky Suryadi, YBØJZS
- Kerjasama Antar Lembaga Adam Sudhiarto, YØ0DOG
- Hubungan Luar Negeri Gjellani J. Sutama, YB1GJS
- QSL & Award R. Prihandoyo, YBØECT
- Pendataan & Pelayanan Anggota Faisal Anwar, YB1PR
- Perencanaan & administrasi Keuangan Arie Budiman, YGØABS
- Usaha & Dana Iwan Syaefuddin, YCØHIS
- Bursa Erick Halauet, YDØILS
4. MUNASSUS dan RAKERNAS
Menindaklanjuti
Hasil MUNAS-IX ORARI tahun 2011, maka pada tanggal 6-7 Juli 2012
diselenggarakan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASSUS) ORARI guna
menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. MUNASSUS
ORARI dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ORARI pada
tanggal 7-8 Juli 2012 guna menyusun Rencana Kerja ORARI Pusat masa
bhakti 2011-2016.
5. Koordinasi dengan ORARI Daerah
Koordinasi
ORARI Pusat dengan ORARI Daerah selama kurun waktu 52 bulan telah
dilaksanakan, baik secara langsung berupa kunjungan kerja pada waktu
pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA), pelaksanaan UNAR maupun melalui
media surat, email dan media komunikasi lainnya.
a. Musyawarah Daerah
Musyawarah
Daerah ORARI merupakan perwujudan ketentuan berorganisasi sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI. Dalam
kurun waktu 52 bulan telah dilaksanakan MUSDA di 26 ORARI Daerah. ORARI
Daerah yang akan melaksanakan MUSDA pada tahun 2016: ORARI Daerah
Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
ORARI
Daerah Maluku dibekukan oleh ORARI Pusat dan ditunjuk Pejabat Ketua
dari ORARI Pusat untuk melaksanakan MUSDA sebelum bulan Oktober 2016.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh ORARI Daerah Sumatera Barat di
Padang pada tanggal 14-15 April 2012, atas dasar permintaan dari ORARI
Lokal se Sumatera Barat dan diperkuat oleh DPP ORARI Daerah Sumatera
Barat.
6. Koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah
Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dengan Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI
terkait Pengurusan Ijin Amatir Radio, pembaharuan Peraturan Menkominfo
33 tahun 2009, penyusunan bank soal untuk UNAR, penertiban terhadap
pelanggaran frekuensi amatir radio, dll. ORARI juga diikutsertakan pada
kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) yang diselenggarakan oleh
Ditjen SDPPI pada tanggal 26 hingga 28 Maret 2014.
Kementerian Perhubungan, pelaksanaan
dukungan komunikasi (Dukom) angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru,
serta dukungan komunikasi penanggulangan kecelakaan di darat, laut dan
udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan bantuan pelatihan Operator Radio.
Kementerian Kesehatan, sedang dijajaki kerjasama dan sedang disiapkan naskah MoU antara Kementerian Kesehatan dengan ORARI.
Kepolisian RI (POLRI), dukungan
komunikasi sistem keamanan lingkungan dan kelancaran lalu lintas. Sudah
ada kerjasama antara POLRI dengan ORARI dalam bentuk PIAGAM yang
ditandatangani KAPOLRI dengan Ketua Umum ORARI tahun 1986. Dalam waktu
dekat PIAGAM tersebut akan diperbaharui dalam bentuk MoU.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), dukungan komunikasi penanggulangan bencana. Dalam waktu dekat
akan ditandatangani MoU antara BNPB dengan ORARI.
Badan SAR Nasional (BASARNAS), pelatihan
dan dukungan komunikasi pelaksanaan operasi SAR. Sudah ditandatangani
MoU antara BASARNAS dengan ORARI pada tanggal 18 Februari 2015, dan saat
ini sedang dibahas Perjanjian Kerjasama sebagai penjabaran dari MoU
tersebut.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), penyampaian informasi dini berkenaan dengan cuaca atau terjadinya gempa.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN), peluncuran satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada
tanggal 28 September 2015 dengan misi memberikan dukungan komunikasi
mitigasi bencana. Sudah diperbaharui MoU antara LAPAN dengan ORARI.
7. Koordinasi dan kerjasama dengan
Organisasi lain Pramuka, pelatihan dan dukungan pada Jambore on the air
(JOTA). Palang Merah Indonesia (PMI), dukungan komunikasi misi
kemanusiaan. Universitas Surya, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK)
Politeknik Negeri Jakarta, kegiatan Bincang-bincang Teknik (BINTEK)
Mapala UI, dukungan komunikasi kegiatan pencinta alam Global Rescue,
pelatihan dan dukungan komunikasi penanggulangan bencana.
8. Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio
Sejak
tahun 2015 ORARI Pusat tidak lagi diikutsertakan oleh Ditjen SDPPI
Kemkominfo dalam pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) di Daerah
karena pelaksanaan UNAR telah dilimpahkan kepada UPT/Balmon. Untuk
penyusunan Bank Soal UNAR, ORARI Pusat tetap diikutsertakan.
9. Pelanggaran penggunaan frekuensi dan lomba signal doubling
a.
Perlu peningkatan monitoring penggunaan frekuensi amatir radio yang
melanggar peraturan pemerintah, untuk kemudian diambil tindakan yang
tegas oleh UPT/Balmon berdasarkan laporan hasil monitoring ORARI Lokal
dan ORARI Daerah. Pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi amatir radio
sudah pada taraf yang memprihatinkan, dan IARU Region 3 telah mengirim
surat kepada Menteri Kominfo mengenai pelanggaran tersebut.
b.
Kegiatan lomba signal doubling merupakan adu kuat pancaran atau
trek-trekan atau tiban-tibanan pada frekuensi amatir radio. Kegiatan
tersebut melanggar peraturan pemerintah dan mengabaikan kaidah operating
prosedur serta etika amatir radio, oleh karenanya lomba signal doubling
dilarang oleh pemerintah, dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi.
II. KEGIATAN OPERASI DAN TEKNIK
1. Dukungan Komunikasi (DUKOM)
a. DUKOM Tanggap Darurat
1)
Mengikuti Pelatihan DUKOM Tanggap Darurat ”Meningkatkan kesiapan
dukungan komunikasi radio tanggap darurat dengan mengoptimalkan
penggunaan Mobil Komunikasi Radio (Komrad) Siaga Bencana,
diselenggarakan Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada tanggal
21-24 Mei 2012 di Cikole, Lembang, Bandung.
2) ORARI dengan
anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia senantiasa siap dalam
turut serta memberikan dukungan komunikasi pada kejadian bencana dan
musibah yang terus menerus melanda di seluruh wilayah Indonesia. Bencana
yang terjadi selama periode November 2011 hingga Januari 2016 antara
lain banjir, gempa bumi, gunung meletus, kecelakaan pesawat terbang,
kecelakaan kapal laut, kecelakaan kereta api, dan kebakaran.
b. DUKOM Bukan Keadaan Darurat
DUKOM
bukan keadaan darurat senantiasa diberikan ORARI antara lain untuk
kegiatan dukungan komunikasi angkutan Lebaran, Natal dan hari-hari besar
keagamaan lainnya serta Tahun Baru. Selain itu ORARI juga mendukung
DUKOM untuk kegiatan Jambore on the air (JOTA) Pramuka, Promosi
Pariwisata, Pilpres dan Pilkada, MTQ, Pekan Olahraga Nasional, dll.
c. Pengenalan ORARI pada instansi pemerintah dan masyarakat
Menjadi
narasumber pada instansi pemerintah mengenai pengenalan amatir radio,
teknik radio dan komunikasi digital, ketentuan dan regulasi yang
mengatur kegiatan amatir radio, dll.
2. Bincang-bincang Teknik (BINTEK)
Dalam
upaya mengaktifkan kegiatan amatir radio dan mengenalkan ORARI di
masyarakat, maka bekerjasama dengan Universitas Surya dan Politeknik
Negeri Jakarta telah diselenggarakan kegiatan Bincang-bincang Teknik
yang diadakan secara berkala. Tema yang diangkat seputar perkembangan
teknologi yang berkaitan dengan amatir radio, antara lain: antene,
teknik solder, hingga ke satelit amatir radio.
3. Special Call
a.
Mengkoordinasikan kegiatan special call untuk mendukung kegiatan ORARI,
antara lain Special Call dalam rangka HUT ORARI, Special Call SEANET
tahun 2014, Special Call IARU Region 3 tahun 2015, Special Call RAKERNAS
ORARI, dll.
b. Ikut berpartisipasi menyelenggarakan Special Call
dalam rangka HUT ke-90 International Amateur Radio Union (IARU) pada
tahun 2015, dengan callsign YB90IARU.
4. Pelaksanaan Kerjasama
a.
Dengan Pramuka, secara rutin (dua kali dalam setahun) dilaksanakan
dukungan penyelenggaraan Jambore on the air (JOTA) secara internasional
dan nasional dengan stasiun induk YB?S. Kegiatan JOTA juga diisi dengan
pemaparan mengenai kegiatan amatir radio.
b. Dengan LAPAN, telah
dilakukan sosialisasi pemanfaatan teknologi satelit LAPAN-ORARI/LAPAN A2
di IPB ICC Botani Square, Bogor, dan perwakilan dari ORARI menjadi
narasumber yang memaparkan perangkat yang terpasang (muatan satelit),
fungsi dan kegunaannya.
Menghadiri peluncuran satelit
LAPAN-ORARI/LAPAN A2 di India pada tanggal 28 September 2015 yang
bejalan lancar dan sukses sampai pada orbitnya.
c. Dengan BASARNAS,
akan dilaksanakan kegiatan pelatihan dasar rescue dan membangun club
station di setiap kantor Badan SAR Daerah (BASARDA). ORARI Pusat
diikutsertakan dalam RAKORNAS BASARNAS. Peran dan dukungan ORARI pada
BASARNAS sangat diperlukan dengan keberadaan satelit LAPAN-ORARI/LAPAN
A2. ORARI juga akan dilibatkan pada kegiatan SAR tingkat Internasional.
d.
Dengan Kementerian Kesehatan, ORARI dilibatkan sebagai narasumber dalam
penyusunan “Roadmap Telemedicine dan Sistim Komunikasi Daerah
Terpencil”.
e. Dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ORARI
dilibatkan sebagai mitra dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan
Menteri Kominfo nomor 33 tahun 2009, dan menjadi narasumber pada seminar
mengenai ‘Radio Over Internet Protocol (ROIP)’ yang hasilnya juga akan
menjadi masukan pada perubahan Peraturan Menteri Kominfo nomor 33 tahun
2009.
f. Dengan International Amateur Radio Union (IARU), pada Maret
2016 ORARI akan diikutsertakan pada kegiatan Simulasi ‘Message Handling’
oleh IARU Region 3, bersama-sama dengan organisasi amatir radio dari
Jepang, Australia, China, India, Filipina, Korea Selatan, Selandia Baru,
Fiji, Thailand dan Malaysia.
g. Dengan MAPALA UI, memberikan dukungan kegiatan lintas alam MAPALU UI di daerah Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jawa Timur.
III. KEGIATAN INTERNASIONAL
1.
Mengikuti Tokyo Hamfair yang diadakan setiap bulan Agustus. Pada Tokyo
Hamfair tahun 2014, ORARI membuka stand dan menjadi narasumber pada
kegiatan tersebut, sekaligus mempromosikan rencana kegiatan South East
Asia Amateur Radio Network (SEANET) Convention ke-42 di Indonesia.
2.
Menjadi tuan rumah penyelenggaraan SEANET Convention ke-42 di Bali pada
tanggal 14 hingga 17 November 2014, yang berlangsung dengan sangat baik
dan berhasil membangkitkan semangat dan kebersamaan para amatir radio
di South East Asia.
3. Menjadi tuan rumah penyelenggaraan IARU Region
3 Conference yang ke-16 di Bali pada tanggal 12 hingga 17 Oktober 2015.
Pada konferensi tersebut terjadi penambahan anggota ORARI yang
dipercaya untuk duduk di kepengurusan IARU Region 3, dari tiga menjadi
empat orang, yaitu: Saudara Wisnu Widjaja, YB0AZ sebagai Direktur,
Saudara Titon Dutono, YB3PET sebagai koordinator Monitoring System,
Saudara Jozardy Sefriano YD1JZ sebagai koordinator Beacon, dan Saudara
Triadi P. Suparta, YB0KVN sebagai anggota task force STARS*** (Support
of The Amateur Radio Service in Region 3).
4. Pada kegiatan IOTA di
pulau Ohoiew, Kepulauan Kei Kecil, Maluku Tenggara, telah diperoleh IOTA
Number OC-221 dari IOTA Committee. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan
IOTA terbesar di Dunia dengan memasang 10 stasiun yang bekerja pada
frek 1,8 meter hingga 54 MHz ( MF, HF dan UHF ) serta menggunakan moda
CW, RTTY, Packet Radio dan Phone yang berhasil melakukan komunikasi
dengan 20.375 stasiun di manca Negara.
5. Reciprocal Agreement,
melalui perjuangan Japan Amateur Radio League (JARL) dan ORARI kepada
pemerintah Jepang dan Indonesia, maka pada tahun 2012 ditanda tangani
reciprocal agreement antara Indonesia dengan Jepang yang mengatur
kegiatan Amatir Radio antara kedua negara.
IV. SEKRETARIAT
1. Gedung Sekretariat
a.
ORARI Pusat memiliki Gedung Sekretariat yang merupakan milik
organisasi, berlokasi di Jl. Karang Tengah Raya No.59-B, Lebak Bulus,
Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan direnovasi dan dioptimalkan
keberadaannya.
b. Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi,
maka ORARI Pusat masih tetap berkantor di Lantai 10 Gedung PERSADA
SASANA KARYA, jl. Suryopranoto No. 8 Jakarta Pusat 10010.
Telpon: 021-6326785, 6326788
Email: hq@orari.or.id
Website: www.orari.or.id
2. Legalitas Organisasi
Melaksanakan
amanat MUNASSUS dan RAKERNAS ORARI tahun 2012, maka Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ORARI telah diakte notariskan dan didaftarkan pada
Kementerian Hukum dan Ham.
ORARI Pusat juga telah memperoleh hak paten untuk Logo dan Nama Organisasi Amatir Radio Indonesia.
3. Prasarana Kesekretariatan
Prasarana kesekretariatan yang dimiliki sedang diperbaharui untuk
mendukung fungsi pelayanan, komunikasi dan koordinasi organisasi.
4. Komunikasi ORARI
Selain
komunikasi melalui surat, email. telepon, majalah, dan website, ORARI
Pusat berupaya seoptimal mungkin memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan menggunakan teknologi informasi, kita dibiasakan untuk
berkomunikasi secara efisien dan efektif.
Sejak Desember 2015 yang
lalu, ORARI Pusat telah melakukan uji coba pemanfaatan teknologi video
teleconference dengan ORARI Daerah. Uji coba video teleconference
dilakukan dengan ORARI Daerah Papua, ORARI Daerah Aceh, dan ORARI Daerah
Kalimantan Selatan.
Dengan melakukan video teleconference, Pengurus
ORARI Daerah dapat langsung membicarakan dan membahas berbagai hal
dengan Pengurus ORARI Pusat secara timbal balik. ORARI Pusat juga akan
memanfaatkan teknologi video teleconference untuk berkomunikasi langsung
dengan beberapa ORARI Daerah dalam membahas kegiatan yang bersifat
regional, yang melibatkan beberapa ORARI Daerah.
5. Website ORARI
ORARI
Pusat telah melakukan perbaikan dan peningkatan fungsi Website ORARI
secara optimal, sehingga semua informasi terkait ORARI dapat dilihat di
Website ORARI (www.orari.or.id). Website ORARI juga telah dikembangkan
dan dapat dibuka/diakses pada smart phone Android.
6. Pengurusan IAR dan KTA
a. IAR dan KTA yang telah diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33 tahun 2009 sebagai berikut:
YB/YE : 2.573, YC/YF : 10.580, YD/YG : 35.677, YH : 106. Total : 48.936
b.
Untuk diperhatikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi
dan Informatika, dimana telah terjadi peningkatan tarif yang
diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2016.
c. Pada dasarnya
perpanjangan IAR dan KTA seharusnya dilakukan sebelum IAR dan KTA
tersebut habis masa berlakunya (kadaluarsa). Namun Pemerintah cq Dirjen
SDPPI Kementerian Kominfo telah mengeluarkan kebijakan pengurusan IAR
Kadaluarsa dengan memberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2015. Ternyata
cukup banyak berkas permohonan perpanjangan IAR Kadaluarsa yang
diterima di Sekretariat ORARI Pusat melewati batas waktu 1 Agustus 2015
atau yang diterima sebelum 1 Agustus 2015 tetapi berkas permohonannya
tidak lengkap yang kemudian tidak dapat diproses, sehingga ORARI Pusat
meminta agar diberikan kebijakan kembali untuk menambah waktu pengurusan
IAR Kadaluarsa, terutama yang berkasnya sudah diterima di Sekretariat
ORARI Pusat. Setelah melalui beberapa kali rapat, akhirnya pada rapat
yang dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo diputuskan kebijakan
untuk menambah waktu pengurusan IAR Kadaluarsa dengan ketentuan sebagai
berikut:
Perpanjangan dan atau pembaharuan IAR Kadaluarsa yang
berkasnya (termasuk persyaratan yang harus dilampirkan) sudah diterima
di Sekretariat ORARI Pusat dapat diproses setelah dilengkapi
dengan IAR asli/SKAR asli, dan selambat-lambatnya 15 Maret 2016 berkas
yang telah lengkap berikut IAR asli/SKAR asli sudah diterima di
Sekretariat ORARI Pusat, untuk diteruskan ke Kemkominfo
Membayar
tambahan selisih biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
d. Dirjen
SDPPI Kementerian Kominfo mengikutsertakan ORARI Pusat dalam membahas
pengurusan IAR secara online/eLicensing, dan direncanakan eLicensing
akan dilaksanakan pada tahun 2016. Sejalan dengan itu, pengurusan KTA
ORARI juga akan dilakukan secara online.
V. KEUANGAN
Sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI Pasal 25 bahwa
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lain yang sah
MUNAS-IX
ORARI tahun 2011 menetapkan besarnya Iuran Anggota untuk ORARI Pusat
dan IARU sebesar Rp.1.500,- perorang setiap bulannya. Walaupun Iuran
Anggota yang diterima untuk ORARI Pusat dan IARU sangat kecil, tetapi
berkat bantuan Pemerintah cq Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo pada
beberapa kegiatan, bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
Sekretariat dan biaya listrik Sekretariat di Jl. Suryopranoto No.8,
Jakarta Pusat, bantuan Ketua DPP ORARI Pusat, dan usaha-usaha lain, maka
setelah diselesaikan kewajiban membayar Iuran IARU hingga tahun 2015
terdapat Saldo sebesar Rp.1.656.221.387,38
BAB III
PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Dalam pelaksanaan kegiatan ORARI Pusat, terlihat beberapa faktor permasalahan dan kendala yang dihadapi, antara lain:
1.
Kecilnya iuran anggota ORARI membuat organisasi memiliki ketergantungan
pada sumbangan dan usaha-usaha lain yang memerlukan keuletan pengurus
terutama di ORARI Daerah dan ORARI Lokal. Selain ini, dengan minimnya
dana yang dimiliki organisasi membuat pengurus sulit untuk melaksanakan
kegiatan dan pembinaan anggota.
2. Karena sifat organisasi yang
sukarela dan non-profit serta minimnya dana yang dimiliki organisasi
sehingga memerlukan figur pemimpin yang selain memiliki kemampuan
kepemimpinan, juga memiliki kemampuan finansial dan atau kemampuan untuk
mencari dana guna melaksanakan kegiatan organisasi. Kondisi seperti ini
membuat organisasi mengalami kesulitan untuk mencari figur pemimpin
dalam upaya kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.
3. Masih
minimnya pelaksanaan kegiatan ORARI yang merupakan kegiatan amatir radio
dalam bentuk eksperimen, diskusi mengenai teknik radio dan elektronika,
ekspedisi dll. yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan
masyarakat. Disisi lain muncul kreatifitas yang pelaksanaannya melanggar
peraturan pemerintah, antara lain lomba disain antena dengan melakukan
signal doubling.
4. Masih minimnya monitoring terhadap
pelanggaran frekuensi amatir radio dan penindakannya, sehingga pelanggar
frekuensi amatir radio dapat leluasa melakukan kegiatannya. Pelanggaran
frekuensi amatir radio sudah sangat mengganggu amatir radio dari negara
lain dan telah mendat teguran dari IARU Region 3.
5. Pengurusan
IAR dan KTA yang masih terkendala oleh lamanya proses pengumpulan berkas
dari anggota ke Sekretariat ORARI Lokal, kemudian dari Sekretariat
ORARI Lokal ke Sekretariat ORARI Daerah, kemudian dari Sekretariat ORARI
Daerah ke Sekretariat ORARI Pusat, dan dari Sekretariat ORARI Pusat ke
Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kementerian Kominfo.
Untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi guna
mengatasi atau sekurang-kurangnya meminimalisir permasalahan. Beberapa
solusi yang kiranya dapat dipertimbangkan adalah:
1. Mengaktifkan upaya mencari dana, baik dalam bentuk sumbangan dari Pemerintah maupun melalui usaha-usaha lain.
2. Meningkatkan aktifitas club station di ORARI Daerah dan ORARI Lokal dalam melaksanakan kegiatan amatir radio.
3. Mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan organisasi dan pembinaan anggota.
4. Menerbitkan peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi.
5. Meningkatkan fungsi Website ORARI sebagai sarana komunikasi, informasi, publikasi, dan database orari.
6. Bersama Pemerintah mengaktifkan kegiatan monitoring dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran frekuensi amatir radio.
7. Mensosialisasikan pelaksanaan eLicensing IAR dan mendukung dengan eLicensing KTA.
BAB IV
KESIMPULAN
Sejak
Munas IX ORARI yang dilaksanakan bulan Oktober 2011 hingga saat ini
Pengurus ORARI Pusat masa bakti 2011-2016 berserta seluruh jajaran
Pengurus ORARI di Seluruh Indonesia telah berupaya untuk tetap memutar
roda Organisasi dan melaksanakan tugas dan amanat yang diberikan oleh
Munas IX ORARI tahun 2011.
Dalam kurun waktu 52 bulan masa bakti
kepengurusan ORARI Pusat secara keseluruhan organisasi berjalan dengan
cukup baik walaupun hasilnya belum dapat memenuhi keinginan semua pihak.
Apa
yang menjadi permasalahan dan solusi yang diusulkan hanya dapat
diwujudkan dengan kerjasama dan kebersamaan seluruh jajaran Pengurus
ORARI yang memiliki dedikasi tinggi dalam memajukan organisasi.
BAB V
PENUTUP
Demikian
laporan umum ini disampaikan pada Rapat Kerja Nasional ORARI tahun 2016
sebagai masukan dalam upaya meningkatkan kinerja ORARI agar dapat
menjadi organisasi yang profesional dan handal.
Semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, selalu meng-anugerahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Terima kasih.
Jakarta, 19 Februari 2016
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ketua Umum,
ttd.
Letjen TNI (Purn) Sutiyoso - YBØST