Rabu, 03 September 2014

ATURAN DASAR KEGIATAN AMATIR RADIO


Aturan Kegiatan Amatir Radio

Pada dasarnya setiap kegiatan Amatir Radio akan berkaitan erat dengan penggunaan perangkat Pemancar Radio.
Pemancar Radio adalah suatu peralatan yang mempunyai nilai KHUSUS dan nilai STRATEGIS. Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai KHUSUS adalah:
  • suatu peralatan yang mampu menimbulkan bencana baik bagi penggunanya maupun lingkungan, negara bahkan dunia. Bencana tersebut dapat ditimbukan akibat kondisi Teknis maupun yang diakibatkan dari pengoperasian dari peralatan tersebut. Dengan demikian Pemancar radio dapat disetarakan dengan Senjata, Obat Bius, Pesawat Terbang dll.
Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai STRATEGIS adalah:
  • suatu peralatan yang sangat dibutuhkan dakam menunjang kehidupan manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan bangsa dan mengamankan kehidupan masyarakat, bangsa, negara bahkan dunia.
Agar Pemancar Radio dapat digunakan secara berhasil guna, dan dampak dari Nilai khusus dapat dihindari, maka penggunaan pemancar radio harus diatur secara terpadu di seluruh dunia, dan aturan penggunaan dalam bentuk ketentuan teknis dan operasional tersebut mutlak harus dipatuhi secara utuh dan konsekuen.
Ketentuan para penggunaan pemancar radio di dunia adalah RADIO REGULATION dari International Telecomunication Union   yang merupakan badan dunia khusus menangani semua permaasalahan telekomunikasi dunia.
Dalam Radio Regulation tersebut telah diatur tentang Pembagian Services, yaitu dipembagian masing-­masing kegiatan yang membutuhkan sarana komunikasi, selanjutnya setelah di bagi Servicesnya maka di tata pula Frekuensi kerja dari masing­masing kegiatan agar tidak saling menggangu antara satu dengan lainnya.
Setelah di atur pembagian Services dan Frekuensinya maka di atur pula Tanda pengenalnya (Callsign ) agar setiap pancaran dari suatu stasiun dapat mudah dikenali.
Dan dalam Radio Regulation diatur pula tentang berbagai ketentuan lainnya tentang telekomunikasi, dengan maksud agar komunikasi dapat digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan gangguan dan saling menggangu serta menimbulkan bencana dan keselamatan / keamanan dunia.

  Ketentuan yang mengikat bagi Amatir Radio di Indonesia

Seorang Amatir Radio dalam melakukan kegiatan akan tunduk dan patuh kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana ikrarnya yang tertuang dalam butir kedua dari Kode Etik
Amatir Radio yang ber bunyi “Amatir Radio adalah setia” karena Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, Iakan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.
Ketentuan yang mengikat bagi kegiatan Amatir Radio di Indonesia adalah:
  • Radio Regulation yang mengatur tentang Telekomunikasi Dunia. Radio Regulation adalah ketentuan yang telah disepakati oleh seluruh anggota ITU yang diambil dalam International Telecomunication Convetion.
  • Peraturan dan Perundang­undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semua Peraturan dan Perundang­undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan Telekomunikasi adalah mengacu pada Radio Regulation. Bagi Amatir Radio Indonesia semua ketentuan yang berkaitan dengan Teleko­munikasi dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio adalah mengikat, ketentuan yang dimaksud adalah antara lain:
  1. Undang­-Undang nomor 11 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi ITU nairobi 1982.
  2. Undang­undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang Pengunaan Spetrum frekuensi.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio.
  • Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio Union (IARU). Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota IARU yang diambil dalam IARU Conference antara lain:
  1. Band Plan
  2. Protokol komunikasi digital
  3. Penggunaan Satellite
  4. Kegiatan Kontes, QSL-ing, Award
  • Ketentuan dan berbagai Kebijakan yang ditetapkan Organisasi.
Larangan bagi kegiatan Amatir Radio antara lain:
  • Amatir Radio dilarang di gunakan untuk keperluan
Komersial 
Politik 
Dinas Instasi Pemerintah dan bukan Pemerintah 
Sambungan jaringan telekomunikasi umum
Rumah tangga dan Pihak Ketiga 
  • Amatir Radio dilarang berkomunikasi dengan
Stasiun dari Negara yang memusuhi Indonesia 
Stasiun yang tidak syah dan stasiun lainnya 
Menggunakan bahasa Sandi dan Bahasa yang tidak sopan 
Menggunakan peralatan pengubah audio 
  • Amatir Radio dilarang
memancarkan  Siaran Berita, Musik dll 
memancarkan Berita darurat palsu dan menyesatkan 
mengudara dari Kapal laut dan Pesawat Udara.

 Tanda Pengenal (Callsign)

Dalam Radio Regulation dinyatakan bahwa  :
Setiap stasiun Radio yang memancarkan Transmisinya harus memiliki tanda pengenal, dan tanda pengenal tersebut tidak boleh menyerupai tanda-­tanda marabahaya (SOS ­ TTT ­ DDD dll) dan tanda-­tanda khusus yang menyerupai kode Q (QAA ­ QUZ)
Callsign yang digunakan oleh Amatir Radio adalah terdiri dari kombinasi Angka dan Huruf yang terbentuk dalam satu kesatuan yang menunjukan Prefix dan Suffix
Contoh YB1PR Prefix YB1 menunjukan Negara dan Daerah asal Stasiun. Suffix PR menunjukan stasiun yang bersangkutan.
Dengan demikian Penulisan dan Pengucapan Callsing harus secara utuh dan benar serta dapat dimengerti secara internasional

  Penulisan Callsign

YB1PR dan bukan YB 1 PR karena bila menggunakan spasi diantara callsign maka callsign tersebut tidak lagi merupakan satu kesatuan, dan ini akan sulit dimengerti bila diketuk dengan kode morse.
 Pengucapan Callsign   harus utuh dan benar dan sebaiknya dieja dengan ejaan standard (Internasional international radiotelephony spelling alphabet) yang di adopsi oleh ICAO, ITU, NATO dll. YB1PR harus di eja sebagai,
Yangke Bravo One Papa Romeo     
dan bukan
Bravo One Papa Romeo
Papa Romeo
Yangke Bravo Satu Papa Romeo
Yang Bener satu Pak Raden 
Karena bila pengucapan yang tidak utuh dan benar akan menyulitkan bagi stasiun lawan maupun yang stasiun yang sedang monitor.
Daftar Lengkap ejaan telephony dan kode morse terdapat pada tabel terlampir.

  Perlengkapan yang untuk melakukan kegiatan Amatir Radio

Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan "DASAR"
  • Dokumen
  • Administrasi
  • Stasiun radio
  • Alat teknik
  • Referensi
Di singkat menjadi DASAR



Foto Stasiun Amatir Radio YD1JJJ Seorang Homebrewer yang Aktif
Dokumen, yang terdiri dari:
  • Izin Amatir Radio (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
  • Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) - yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu per­syaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.
Administrasi, yang terdiri dari:
  • Alat Tulis - note book dan alat tulis lainnya.
  • Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
  • QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.
Stasiun radio, terdiri dari:
  • Perangkat Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
  • Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
  • Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.
Alat teknik, yang merupakan sarana menunjang kegiatan teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain:
  • Tools, Tester, SWR, Dumiload dll
Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:
  • Peta Prefix Amatir Radio, Buku­-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku­-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory dll

 Komunikasi Amatir Radio

Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya.
Moda yang dapat digunakan antara lain:
  • CW, RTTY, AMTOR, PACKET, PSK31, SSB, FM, SSTV, dsb .
Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:
  • Direct ( Point to Point ),
  • Menggunakan Repeater, Satelite,
  • Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.
Frekuensi yang dapat digunakan adalah:
MF 1,8 - 2 MHz  160m band
HF 3,5 - 3,8 MHz  80m band
 7 - 7,1 MHz  40m band
 10,1 - 10,14 MHz 30m band
 14 - 14,35 MHz 20m band
 21 - 21,45 MHz 15m band
 24,89 - 24,92 MHz 12m band
 28 - 29,7 MHz 10m band

VHF 50 - 54 MHz 6m band
 144 - 148 MHz 2m band
UHF 430 - 440 MHz 70cm band
 1.240 - 1.300 MHz  24cm band
 2.300 - 2.450 MHz 13cm band
SHF 3.300 - 3.500 MHz 9cm band
 5.650 - 5.850 MHz  6cm band
 10.000 - 10.500 MHz 3cm band
 24.000 - 24.250 MHz 12mm band

EHF 47.000 - 47.200 MHz 
 75.500 - 81.000 MHz
 142.00 - 149.00 MHz
 241.00 - 250.00 Mhz 
untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan kelas emisi dan kelebarannya,

  Band Plan dan Kelas Emisi

Sumber: Pasal 3 dan 4 Kep. 021/OP/KU/92
MF   ­  180  METER 
       1,800 - 2,000 CW 
 1,830 - 1,835 CW DX  WINDOW   200HA1A  200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 
 1,830 - 1,850 PHONE DX 3K00H3E  3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E 
 1,850 - 2,000 WINDOW PHONE
 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 
HF   ­  80  METER 
 3,500 - 3,900 CW 
 3,500 - 3,510 CW DX  WINDOW 200HA1A  200HA1B  2K20A2A 2K20A2B 
 3,510 - 3,775 PHONE  3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E 6K00A3E 
 3,775 - 3,805 PHONE DX WINDOW 
 3,805 - 3,900 PHONE 
 Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
 Bagi tingkat Siaga berhubungan dengan stasiun Luar Negeri dengan CW. 
HF   ­  40  METER 
 7,000 - 7,100 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 7,025 - 7,040 DATA  2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 
 7,040 - 7,080 PHONE         3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 
 7,080 - 7,100 PHONE DX WINDOW 16K0G1B 16K0G2B 
 Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
 Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 7,000 ­ 7,035 Mhz 
HF   ­  30  METER 
 10,100 – 10,150 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 10,140 – 10,150 DATA         2K20F2B 2K20G1B 2K20G2B 
 10,150  RTTY CALL FREQ 2K20A2A 2K20A2B 
 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 
HF   ­  20  METER 
 14,000 – 14,350 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 14,070 – 14,112 DATA         1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
 14,112 – 14,350 PHONE         2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
  14,100  INT’ BEACON 6K00A3E 
 14,150  INT’ SSTV 
 Band ini hanya untuk tingkat Penegak 
HF   ­  17  METER 
 18,068 – 18,168 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 18,100 – 18,110 DATA  1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
 18,110 – 18,168 PHONE         2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
     6K00A3E 
 Band ini hanya untuk tingkat  Penegak 
HF   ­  15  METER 
 21,000 – 21,450 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 21,070 – 21,150 DATA         2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 
 21,150 – 21,450 PHONE         3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
      16K0G1B 16K0G2B 
 Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
 Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 21,000 ­ 21,100 Mhz
  
HF   ­  12  METER
 24,890 – 24,990 CW  200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
 24,920 – 24,930 DATA         1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
 24,930 – 24,990 PHONE         2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
     6K00A3E 
 Band ini hanya untuk tingkat  Penegak  
HF   ­  10  METER 
 28,000 – 28,700 CW  200HA1A    200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
 28,050 – 28,150 DATA  2K20A2A    2K20A2B     3K00H3E   3K00J3E 
 28,150 – 28,300 INT’ BEACON 3K00R3E    6K00A3E     16K0F2A   16K0F2B 
 28,150 – 29,300 PHONE  16K0G1B    16K0G2B 
 29,300 – 29,510 SATELLITE 
 29,510 – 29,580 REPEATER INPUT 
 29,580 – 29,620 FM SIMPLEX 
 29,620 – 29,680 REPEATER OUTPUT 
 29,680 – 29,700 FM SIMPLEX 
 Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
 Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 28,000 ­ 28,400 Mhz 
 Segmen Satellite hanya untuk komunikasi melalui Satellite 
VHF   ­  6  METER
 50,000 – 54,000 CW 200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
 50,000 – 50,100 BEACON 2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
 50,100 – 51,000 PHONE 3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
 52,000 – 52,000 DATA 16K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
 52,000 – 54,000 PHONE 
 Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan Penegak 
VHF   ­  2  METER 
 144,00 – 148,00 CW  200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
 144,00 – 144,10 E.M.E  2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
 144,10 – 144,20 DATA  3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
 144,20 – 144,28 EXPERIMENT 16K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
 144,28 – 144,38 SSB PHONE 
 144,40 – 144,48 FM SIMPLEX 
 145,00  CALL CHANNEL Band ini Semua untuk tingkat  
 145,02 – 145,78 ORGANIZATION 
 145,80 -  146,00 USE   Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
 146,02 -  146,28 SATELLITE  melalui Satellite
 146,30 -  146,60 REPEATER INPUT 
 146,62 -  146,88 FM SIPLEX 
 146,90 – 148,00 REPEATER OUTPUT 
      FM SIMPLEX  
UHF   ­  0,70  METER 
 430,00 – 440,00 CW 
 430,00 – 431,00 S.S.B   200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
 432,00 – 432,08 DATA   2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
 433,10 – 433,00 EME  BEACON  3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
 433,02 – 433,32 REPEATER INPUT         6K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
 433,34 – 433,66 REPEATER OUTPUT 
 433,68 – 433,80 FM  SIMPLEX  
 433,82 – 434,00 REPEATER 
 434,02 – 434,88 OUTPUT   Band   ini   hanya   untuk   tingkat   Siaga, 
 435,00 – 438,00 FM  SIMPLEX  Penggalang dan Penegak  
 438,02 – 438,32 SATELLITE   Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
 438,34 – 438,66 REPEATER OUTPUT melalui Satellite 
 438,68 – 439,00 REPEATER INPUT 
 439,02 – 440,00 REPEATER LINK 
       FM  SIMPLEX  
UHF   ­  0,23  METER
 1.240 – 1.300 REPEATER OUTPUT  200HA1A   200HA1B    2K20A2A   2K20A2B 
 1.246 – 1.254 PHONE  SIMPLEX  3K00H3E   3K00R3E     6K00J3E   6K00A3E 
 1.254 – 1.260 REPEATER  INPUT  16K0F3E 
 1.260 – 1.270 SATELLITE 
 1.270 – 1.275 PHONE   Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan 
  1.275 – 1.280 REPEATER INPUT  Penegak
 1.280 – 1.285 FM  SIMPLEX  Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
 1.285 – 1.290 REPEATER OUTPUT  melalui Satellite 
 1.290 – 1.300 DATA  
UHF   ­  0,12  METER 
 2.300 – 2.450 CW  200HA1A   200HA1B    2K20A2A   2K20A2B 
 2.340 – 2.450 PHONE         3K00H3E   3K00R3E     6K00J3E   6K00A3E 
     16K0F3E 
 Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan Penegak 
SHF
 3.300 – 3.500  Akan di tentukan kemudian
 5.650 – 5.850  Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
 10.100 – 10.500
 24.000 – 24.250
EHF
 47.000 – 47.200 Akan di tentukan kemudian
 75.500 – 81.000 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
 142.000 – 149.000
 241.000 – 250.000 

 Kelas Emisi

Penyataan suatu kelas Emisi ditandai huruf dan angka yang menyatakan deretan kelebaran band yang diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisi.
Lebar band dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, dengan susunan sebagai berikut :
                            1         2       3          4        5          6        7 
                             Lebar Band Maksimal                Jenis  Emisi 
Lebar bandwidth dinyatakan pada karakter ke 1 s/d karakter ke 4 yang terdiri tiga angka dan satu huruf, Huruf tersebut menggantikan posisi koma, desimal dan menunjukkan lebar band yang digunakan dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh angka nol, huruf yang digunakan adalah G, H, K, dan M
Antara 1 s/d  999   Hertz dinyatakan dalam Hz dengan simbol  H
Antara 1 s/d  999   Kilo Hertz dinyatakan dalam KHz dengan simbol  K
Antara 1 s/d  999   Mega Hertz dinyatakan dalam MHz dengan simbol  M
Antara 1 s/d  999   Giga Hertz dinyatakan dalam Ghz dengan simbol  G 
Contoh :
200 Hz  ditulis 200H 
2,2 Khz ditulis 2K20 
16 Khz  ditulis 16K0
Pengidentifikasian Jenis Emisi dinyatakan karakter ke 5 s/d karakter ke 7 yang terdiri atas angka huruf dan angka yang masing msing mempunyai arti
Huruf pertama  menunjukkan Sistim Modulasi yang digunakan 
Angka   menunjukkan Jenis Signal Permodulasi 
Huruf terakhir  menunjukkan Jenis Informasi yang di transmisikan 
Pengidentifikasian jenis emisi dan artinya  :
A1A Telegraphi dengan menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi 
A1B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi 
A2A Telegraphi dengan cara menghidup matikan frekuensi audio per­modulasi amplitudo, atau dengan
cara menghidup ­matikan pancaran bermodulasi
A2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidup ­matikan frekuensi audio permodulasi amplitudo, atau
 dengan cara menghidup­matikan pancaran  bermodulasi 
A3E Telephoni dengan Band samping ganda  (DSB) 
F1A Telegraphi dengan cara mengontrol pergeseran  frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi
 audio.
F1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi
 frekuensi audio, satu dari dua frekuensi yang dipancarkan pada saat tertentu.
F2A Telegraphi dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio per­modulasi atau dengan cara
 menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi 
F2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio permodulasi atau dengan
 cara menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi 
F3C Pancaran Faksimile dangan modulasi frekuensi 
F3E Telephoni dengan modulasi frekuensi 
G1A Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio 
G1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio 
G2B Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa dengan menggunakan frekuensi audio 
G3E Telephoni dengan frekuensi fasa 
H3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa penuh pada
 modulasi amplitudo 
J3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang sebagian besar
 dikurangi 
R3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang dikurangi