Aturan Kegiatan Amatir Radio
Pada dasarnya setiap kegiatan Amatir Radio akan berkaitan erat dengan penggunaan perangkat Pemancar Radio.
Pemancar Radio adalah suatu peralatan yang mempunyai nilai KHUSUS
dan nilai STRATEGIS. Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai
KHUSUS adalah:
- suatu peralatan yang mampu menimbulkan bencana baik bagi
penggunanya maupun lingkungan, negara bahkan dunia. Bencana tersebut
dapat ditimbukan akibat kondisi Teknis maupun yang diakibatkan dari
pengoperasian dari peralatan tersebut. Dengan demikian Pemancar
radio dapat disetarakan dengan Senjata, Obat Bius, Pesawat
Terbang dll.
Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai STRATEGIS adalah:
- suatu peralatan yang sangat dibutuhkan dakam menunjang
kehidupan manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
pembangunan bangsa dan mengamankan kehidupan masyarakat, bangsa, negara
bahkan dunia.
Agar Pemancar Radio dapat digunakan secara berhasil guna, dan dampak
dari Nilai khusus dapat dihindari, maka penggunaan pemancar radio harus
diatur secara terpadu di seluruh dunia, dan aturan penggunaan dalam
bentuk ketentuan teknis dan operasional tersebut mutlak harus dipatuhi
secara utuh dan konsekuen.
Ketentuan para penggunaan pemancar radio di dunia adalah RADIO
REGULATION dari International Telecomunication Union yang merupakan
badan dunia khusus menangani semua permaasalahan telekomunikasi dunia.
Dalam Radio Regulation tersebut telah diatur tentang Pembagian
Services, yaitu dipembagian masing-masing kegiatan yang membutuhkan
sarana komunikasi, selanjutnya setelah di bagi Servicesnya maka di tata
pula Frekuensi kerja dari masingmasing kegiatan agar tidak saling
menggangu antara satu dengan lainnya.
Setelah di atur pembagian Services dan Frekuensinya maka di atur
pula Tanda pengenalnya (Callsign ) agar setiap pancaran dari suatu
stasiun dapat mudah dikenali.
Dan dalam Radio Regulation diatur pula tentang berbagai ketentuan
lainnya tentang telekomunikasi, dengan maksud agar komunikasi dapat
digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan gangguan
dan saling menggangu serta menimbulkan bencana dan keselamatan /
keamanan dunia.
Ketentuan yang mengikat bagi Amatir Radio di Indonesia
Seorang Amatir Radio dalam melakukan kegiatan akan tunduk dan patuh
kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana ikrarnya
yang tertuang dalam butir kedua dari Kode Etik
Amatir Radio yang ber bunyi “Amatir Radio adalah setia” karena Ia
mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, Iakan setia dan
patuh kepada Negara dan Organisasinya.
Ketentuan yang mengikat bagi kegiatan Amatir Radio di Indonesia adalah:
- Radio Regulation yang mengatur tentang Telekomunikasi Dunia.
Radio Regulation adalah ketentuan yang telah disepakati oleh seluruh
anggota ITU yang diambil dalam International Telecomunication Convetion.
- Peraturan dan Perundangundangan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah. Semua Peraturan dan Perundangundangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan Telekomunikasi adalah mengacu pada
Radio Regulation. Bagi Amatir Radio Indonesia semua ketentuan yang
berkaitan dengan Telekomunikasi dan berbagai aspek yang berkaitan
dengan kegiatan Amatir Radio adalah mengikat, ketentuan yang dimaksud
adalah antara lain:
- Undang-Undang nomor 11 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi ITU nairobi 1982.
- Undangundang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang Pengunaan Spetrum frekuensi.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio.
- Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International
Amateur Radio Union (IARU). Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh
International Amateur Radio merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota
IARU yang diambil dalam IARU Conference antara lain:
- Band Plan
- Protokol komunikasi digital
- Penggunaan Satellite
- Kegiatan Kontes, QSL-ing, Award
- Ketentuan dan berbagai Kebijakan yang ditetapkan Organisasi.
Larangan bagi kegiatan Amatir Radio antara lain:
- Amatir Radio dilarang di gunakan untuk keperluan
Komersial
Politik
Dinas Instasi Pemerintah dan bukan Pemerintah
Sambungan jaringan telekomunikasi umum
Rumah tangga dan Pihak Ketiga
- Amatir Radio dilarang berkomunikasi dengan
Stasiun dari Negara yang memusuhi Indonesia
Stasiun yang tidak syah dan stasiun lainnya
Menggunakan bahasa Sandi dan Bahasa yang tidak sopan
Menggunakan peralatan pengubah audio
memancarkan Siaran Berita, Musik dll
memancarkan Berita darurat palsu dan menyesatkan
mengudara dari Kapal laut dan Pesawat Udara.
Tanda Pengenal (Callsign)
Dalam Radio Regulation dinyatakan bahwa :
Setiap stasiun Radio yang memancarkan Transmisinya harus
memiliki tanda pengenal, dan tanda pengenal tersebut tidak boleh
menyerupai tanda-tanda marabahaya (SOS TTT DDD dll) dan
tanda-tanda khusus yang menyerupai kode Q (QAA QUZ)
Callsign yang digunakan oleh Amatir Radio adalah terdiri dari
kombinasi Angka dan Huruf yang terbentuk dalam satu kesatuan yang
menunjukan Prefix dan Suffix
Contoh YB1PR
Prefix YB1 menunjukan Negara dan Daerah asal Stasiun.
Suffix PR menunjukan stasiun yang bersangkutan.
Dengan demikian Penulisan dan Pengucapan Callsing harus secara utuh dan benar serta dapat dimengerti secara internasional
Penulisan Callsign
YB1PR dan bukan YB 1 PR karena bila menggunakan spasi diantara
callsign maka callsign tersebut tidak lagi merupakan satu kesatuan,
dan ini akan sulit dimengerti bila diketuk dengan kode morse.
Pengucapan Callsign
harus utuh dan benar dan sebaiknya dieja dengan ejaan
standard (Internasional international radiotelephony spelling
alphabet) yang di adopsi oleh ICAO, ITU, NATO dll. YB1PR harus di eja
sebagai,
Yangke Bravo One Papa Romeo
dan bukan
Bravo One Papa Romeo
Papa Romeo
Yangke Bravo Satu Papa Romeo
Yang Bener satu Pak Raden
Karena bila pengucapan yang tidak utuh dan benar akan menyulitkan bagi stasiun lawan maupun yang stasiun yang sedang monitor.
Daftar Lengkap ejaan telephony dan kode morse terdapat pada tabel terlampir.
Perlengkapan yang untuk melakukan kegiatan Amatir Radio
Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan "
DASAR"
- Dokumen
- Administrasi
- Stasiun radio
- Alat teknik
- Referensi
Di singkat menjadi DASAR
Foto Stasiun Amatir Radio YD1JJJ Seorang Homebrewer yang Aktif
Dokumen, yang terdiri dari:
- Izin Amatir Radio (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
- Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin
yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat
Radio Amatir.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) - yaitu kartu pengenal yang
dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah
satu persyaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan
tingkat.
Administrasi, yang terdiri dari:
- Alat Tulis - note book dan alat tulis lainnya.
- Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
- QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.
Stasiun radio, terdiri dari:
- Perangkat Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang
lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan
terhadap lingkungan disekelilingnya.
- Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
- Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.
Alat teknik, yang merupakan sarana menunjang kegiatan teknik
elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara
lain:
- Tools, Tester, SWR, Dumiload dll
Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai
kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:
- Peta Prefix Amatir Radio, Buku-buku peraturan dan ketentuan
yang berlaku, buku-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook,
Award Directory dll
Komunikasi Amatir Radio
Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat
menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang
tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai
dengan tingkatan yang dimilikinya.
Moda yang dapat digunakan antara lain:
- CW, RTTY, AMTOR, PACKET, PSK31, SSB, FM, SSTV, dsb .
Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:
- Direct ( Point to Point ),
- Menggunakan Repeater, Satelite,
- Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.
Frekuensi yang dapat digunakan adalah:
MF 1,8 - 2 MHz 160m band
HF 3,5 - 3,8 MHz 80m band
7 - 7,1 MHz 40m band
10,1 - 10,14 MHz 30m band
14 - 14,35 MHz 20m band
21 - 21,45 MHz 15m band
24,89 - 24,92 MHz 12m band
28 - 29,7 MHz 10m band
VHF 50 - 54 MHz 6m band
144 - 148 MHz 2m band
UHF 430 - 440 MHz 70cm band
1.240 - 1.300 MHz 24cm band
2.300 - 2.450 MHz 13cm band
SHF 3.300 - 3.500 MHz 9cm band
5.650 - 5.850 MHz 6cm band
10.000 - 10.500 MHz 3cm band
24.000 - 24.250 MHz 12mm band
EHF 47.000 - 47.200 MHz
75.500 - 81.000 MHz
142.00 - 149.00 MHz
241.00 - 250.00 Mhz
untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang
ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan
Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan kelas emisi dan
kelebarannya,
Band Plan dan Kelas Emisi
Sumber: Pasal 3 dan 4 Kep. 021/OP/KU/92
MF 180 METER
1,800 - 2,000 CW
1,830 - 1,835 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B
1,830 - 1,850 PHONE DX 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E
1,850 - 2,000 WINDOW PHONE
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
HF 80 METER
3,500 - 3,900 CW
3,500 - 3,510 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B
3,510 - 3,775 PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E
3,775 - 3,805 PHONE DX WINDOW
3,805 - 3,900 PHONE
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak
Bagi tingkat Siaga berhubungan dengan stasiun Luar Negeri dengan CW.
HF 40 METER
7,000 - 7,100 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
7,025 - 7,040 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
7,040 - 7,080 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
7,080 - 7,100 PHONE DX WINDOW 16K0G1B 16K0G2B
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak
Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 7,000 7,035 Mhz
HF 30 METER
10,100 – 10,150 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
10,140 – 10,150 DATA 2K20F2B 2K20G1B 2K20G2B
10,150 RTTY CALL FREQ 2K20A2A 2K20A2B
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
HF 20 METER
14,000 – 14,350 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
14,070 – 14,112 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A
14,112 – 14,350 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
14,100 INT’ BEACON 6K00A3E
14,150 INT’ SSTV
Band ini hanya untuk tingkat Penegak
HF 17 METER
18,068 – 18,168 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
18,100 – 18,110 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A
18,110 – 18,168 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
6K00A3E
Band ini hanya untuk tingkat Penegak
HF 15 METER
21,000 – 21,450 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
21,070 – 21,150 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
21,150 – 21,450 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
16K0G1B 16K0G2B
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak
Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 21,000 21,100 Mhz
HF 12 METER
24,890 – 24,990 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
24,920 – 24,930 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A
24,930 – 24,990 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
6K00A3E
Band ini hanya untuk tingkat Penegak
HF 10 METER
28,000 – 28,700 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
28,050 – 28,150 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
28,150 – 28,300 INT’ BEACON 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
28,150 – 29,300 PHONE 16K0G1B 16K0G2B
29,300 – 29,510 SATELLITE
29,510 – 29,580 REPEATER INPUT
29,580 – 29,620 FM SIMPLEX
29,620 – 29,680 REPEATER OUTPUT
29,680 – 29,700 FM SIMPLEX
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak
Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 28,000 28,400 Mhz
Segmen Satellite hanya untuk komunikasi melalui Satellite
VHF 6 METER
50,000 – 54,000 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
50,000 – 50,100 BEACON 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
50,100 – 51,000 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
52,000 – 52,000 DATA 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
52,000 – 54,000 PHONE
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
VHF 2 METER
144,00 – 148,00 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
144,00 – 144,10 E.M.E 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
144,10 – 144,20 DATA 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
144,20 – 144,28 EXPERIMENT 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
144,28 – 144,38 SSB PHONE
144,40 – 144,48 FM SIMPLEX
145,00 CALL CHANNEL Band ini Semua untuk tingkat
145,02 – 145,78 ORGANIZATION
145,80 - 146,00 USE Segmen Satellite hanya untuk komunikasi
146,02 - 146,28 SATELLITE melalui Satellite
146,30 - 146,60 REPEATER INPUT
146,62 - 146,88 FM SIPLEX
146,90 – 148,00 REPEATER OUTPUT
FM SIMPLEX
UHF 0,70 METER
430,00 – 440,00 CW
430,00 – 431,00 S.S.B 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B
432,00 – 432,08 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
433,10 – 433,00 EME BEACON 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
433,02 – 433,32 REPEATER INPUT 6K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
433,34 – 433,66 REPEATER OUTPUT
433,68 – 433,80 FM SIMPLEX
433,82 – 434,00 REPEATER
434,02 – 434,88 OUTPUT Band ini hanya untuk tingkat Siaga,
435,00 – 438,00 FM SIMPLEX Penggalang dan Penegak
438,02 – 438,32 SATELLITE Segmen Satellite hanya untuk komunikasi
438,34 – 438,66 REPEATER OUTPUT melalui Satellite
438,68 – 439,00 REPEATER INPUT
439,02 – 440,00 REPEATER LINK
FM SIMPLEX
UHF 0,23 METER
1.240 – 1.300 REPEATER OUTPUT 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B
1.246 – 1.254 PHONE SIMPLEX 3K00H3E 3K00R3E 6K00J3E 6K00A3E
1.254 – 1.260 REPEATER INPUT 16K0F3E
1.260 – 1.270 SATELLITE
1.270 – 1.275 PHONE Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan
1.275 – 1.280 REPEATER INPUT Penegak
1.280 – 1.285 FM SIMPLEX Segmen Satellite hanya untuk komunikasi
1.285 – 1.290 REPEATER OUTPUT melalui Satellite
1.290 – 1.300 DATA
UHF 0,12 METER
2.300 – 2.450 CW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B
2.340 – 2.450 PHONE 3K00H3E 3K00R3E 6K00J3E 6K00A3E
16K0F3E
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
SHF
3.300 – 3.500 Akan di tentukan kemudian
5.650 – 5.850 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
10.100 – 10.500
24.000 – 24.250
EHF
47.000 – 47.200 Akan di tentukan kemudian
75.500 – 81.000 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
142.000 – 149.000
241.000 – 250.000
Kelas Emisi
Penyataan suatu kelas Emisi ditandai huruf dan angka yang menyatakan deretan kelebaran band
yang diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisi.
Lebar band dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, dengan susunan sebagai berikut :
1 2 3 4 5 6 7
Lebar Band Maksimal Jenis Emisi
Lebar bandwidth dinyatakan pada karakter ke 1 s/d karakter ke 4 yang
terdiri tiga angka dan satu huruf, Huruf tersebut menggantikan posisi
koma, desimal dan menunjukkan lebar band yang digunakan dengan ketentuan
karakter pertama tidak boleh angka nol, huruf yang digunakan adalah G,
H, K, dan M
Antara 1 s/d 999 Hertz dinyatakan dalam Hz dengan simbol H
Antara 1 s/d 999 Kilo Hertz dinyatakan dalam KHz dengan simbol K
Antara 1 s/d 999 Mega Hertz dinyatakan dalam MHz dengan simbol M
Antara 1 s/d 999 Giga Hertz dinyatakan dalam Ghz dengan simbol G
Contoh :
200 Hz ditulis 200H
2,2 Khz ditulis 2K20
16 Khz ditulis 16K0
Pengidentifikasian Jenis Emisi dinyatakan karakter ke 5 s/d karakter
ke 7 yang terdiri atas angka huruf dan angka yang masing msing mempunyai
arti
Huruf pertama menunjukkan Sistim Modulasi yang digunakan
Angka menunjukkan Jenis Signal Permodulasi
Huruf terakhir menunjukkan Jenis Informasi yang di transmisikan
Pengidentifikasian jenis emisi dan artinya :
A1A Telegraphi dengan menghidupkanmatikan pancaran tanpa modulasi
A1B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkanmatikan pancaran tanpa modulasi
A2A Telegraphi dengan cara menghidup matikan frekuensi audio permodulasi amplitudo, atau dengan
cara menghidup matikan pancaran bermodulasi
A2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidup matikan frekuensi audio permodulasi amplitudo, atau
dengan cara menghidupmatikan pancaran bermodulasi
A3E Telephoni dengan Band samping ganda (DSB)
F1A Telegraphi dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi
audio.
F1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi
frekuensi audio, satu dari dua frekuensi yang dipancarkan pada saat tertentu.
F2A Telegraphi dengan cara menghidupkanmatikan frekuensi audio permodulasi atau dengan cara
menghidup matikan pancaran bermodulasi frekuensi
F2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkanmatikan frekuensi audio permodulasi atau dengan
cara menghidup matikan pancaran bermodulasi frekuensi
F3C Pancaran Faksimile dangan modulasi frekuensi
F3E Telephoni dengan modulasi frekuensi
G1A Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio
G1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio
G2B Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa dengan menggunakan frekuensi audio
G3E Telephoni dengan frekuensi fasa
H3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa penuh pada
modulasi amplitudo
J3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang sebagian besar
dikurangi
R3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang dikurangi